Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu, Dua Pocket Kristal Putih Disita
SURABAYA, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan rutan. Dua pocket berisi barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung perempuan pada Senin, 14 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.40 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya, saat petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Penggagalan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SWS. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan yang dibawa secara lebih detail.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua pocket berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan plastik dan dilapisi lakban berwarna hitam.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah tas. Petugas mendapati bagian jahitan tas sebelumnya tampak telah dibongkar dan kemudian dijahit kembali, sehingga menimbulkan kecurigaan saat dilakukan pemeriksaan.
Kepala Rutan Apresiasi Ketelitian Petugas
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan.
«“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan yang telah menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika untuk kesekian kalinya,” ujarnya.»
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan, ketelitian, integritas, disiplin, dan profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas.
Diserahkan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya mengamankan SWS beserta barang yang ditemukan untuk kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas dalam pelaksanaan fungsi pengamanan. Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis guna mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya.
Penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika. ***
Achmad Affandi
Catatan redaksi: SWS dalam pemberitaan ini masih berstatus pihak yang diduga terkait temuan barang tersebut. Identitas, kepemilikan barang, serta status hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.




