Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.
Pemberantasan peredaran narkotika bukan hanya tugas Polisi semata tapi merupakan keterlibatan dan tanggung jawab semua elemen masyarakat. Tak selang berapa hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggilas dua orang pengedar Narkotika yang Resahkan warga di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu Petang (16/9/26), sekitar pukul 17,45 Wita.
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial S (29) dan EK (38), beserta barang bukti sabu Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah memastikan lokasi dan keberadaan target ada di tempat itu, personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan S dan EK yang saat itu berada di depan rumah, papar Kasat Narkoba.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan sebuah kotak rokok AGE yang berada di dalam tong sampah. Di dalamnya terdapat satu plastik klip yang berisi 7 klip diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain itu Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, satu pipet kaca, satu gunting, tiga plastik klip lepas sisa pakai, tiga plastik klip gulung sisa pakai, satu unit telepon genggam, satu dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp171.000, jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, berat bruto tercatat 2,24 gram. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian di validasi melalui serangkaian kegiatan penyelidikan yang cermat di lapangan.
“Setiap informasi yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memastikan posisi target, personel melakukan penindakan dan penggeledahan sesuai prosedur,” ujar Iptu Rahmadun Siswadi.
Menurut Kasat, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, namun Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi serta mendalami asal-usul barang haram jadah narkotika yang ditemukan tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan untuk mengetahui sumber atau asal narkotika, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pemberkasan,” jelasnya.
Iptu Rahmadun juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kerja personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kapolres Dompu mengapresiasi langkah personel Satresnarkoba yang dengan cepat menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan hingga berhasil melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Manggelewa,” ujar Iptu I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mendorong agar perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, tandas Kasi Humas.
Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP, junctho Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun masuk bui, tegas Nyoman sapaan akrab Kasi humas Polres Dompu.
Pemberantasan Narkotika bukan hanya tugas aparat Kepolisian saja tapi membutuhkan dukungan semua pihak. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, pungkas Iptu I Nyoman Suardika Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/Ddo.




