KOTA SERANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di Kantor BPN Kota Serang terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan pertanahan, perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Provinsi Banten, Ahmad Jayani, menilai bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun oleh penyidik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kita tentu mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pelayanan publik. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Publik perlu mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini dibangun, apa alat buktinya, serta bagaimana keterlibatan masing-masing pihak ditentukan berdasarkan fakta hukum,” ujar Ahmad Jayani.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil (fair trial) dan kesempatan yang sama untuk membela diri.
“Jangan sampai terjadi trial by opinion di ruang publik. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ahmad Jayani juga menilai bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam dalam perkara ini. Di antaranya adalah tempus delicti atau rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, riwayat jabatan para pihak yang diperiksa, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku pada saat itu, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai struktur jabatan, maka penyidik perlu menjelaskan secara komprehensif peran masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Apakah peristiwa hukum yang terjadi merupakan perbuatan individual, kolektif, atau bagian dari sebuah sistem pelayanan yang berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan? Ini penting untuk dipetakan secara objektif. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kejelasan bagi publik,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Jayani mendorong agar seluruh dokumen hukum yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti surat perintah penyidikan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen persidangan nantinya, dapat menjadi bahan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebagai tokoh muda Banten, dirinya berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada proses penindakan semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan reformasi pelayanan pertanahan di Kota Serang maupun Provinsi Banten secara umum.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum seseorang, tetapi bagaimana kita dapat memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam mengawal perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Namun demikian, liputan yang dilakukan harus tetap independen, berimbang, dan berbasis pada dokumen serta fakta yang telah diverifikasi.
“Media tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang. Fungsi media adalah mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangannya,” tambah Ahmad Jayani.
Menurutnya, pengawalan publik terhadap perkara dugaan pungli di BPN Kota Serang merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kasus ini pun menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara serta penguatan integritas institusi pelayanan publik di Indonesia.
“Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan bahwa hukum ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu,” pungkasnya.*el.





