BANDUNG – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Tipiter Polresta Bandung di wilayah Soreang mendapat sorotan serius dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat tidak menghentikan penanganan persoalan tersebut hanya karena pihak yang mengadu kemudian mencabut laporan dan menyatakan masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Desakan itu dituangkan BPI dalam Surat Nomor 144/DPN-BPI/LDPE.P/IX/2026 tentang laporan tindak lanjut sanksi etik atas dugaan pelanggaran berupa pemerasan oleh oknum kepolisian Sat Tipiter Polresta Bandung di Soreang.
Kasus ini bermula dari pengaduan Saudari Riska Prayoga yang disampaikan kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI melalui surat bermaterai. Dalam pengaduan tersebut, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian setelah negosiasi menjadi Rp16 juta.
Berdasarkan isi pengaduan, uang Rp16 juta tersebut disebut telah diserahkan secara tunai dan diterima langsung oknum kepolisian
Jalur Propam Polda Jabar. BPI KPNPA RI kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui Surat Nomor 136/DPN-BPI/MBPH/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat.
Pengaduan tersebut kemudian mendapat respons dari Bid Propam Polda Jawa Barat melalui Surat Nomor B/633/VIII/WAS.2.4/2026/Bid Propam tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diteruskan kepada Subbid Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku di Kepolisian
Bahkan, pada 19 Agustus 2026, Kabiro Investigasi Jawa Barat, Asep Darsono, disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dari Sat Paminal Bid Propam Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
Namun, setelah proses pemeriksaan penanganan kasus berjalan di Paminal, muncul perkembangan yang diluar dugaan
yang dipertanyakan BPI. Setelah Klarifikasi, Laporan Tiba-Tiba Dicabut
BPI menyebut pada 24 Agustus 2026, Riska Prayoga mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI, pimpinan redaksi media cetak dan online, serta Global Investigasi News dan GinewStw Investigasi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat.
Alasan pencabutan disebut karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan telah dikembalikan oknum Kepolisian seluruhnya
Masalah ini menjadikan BPI KPNPA RI mempertanyakan lebih jauh, jika benar terdapat permintaan uang, uang sempat diserahkan, kemudian dikembalikan setelah perkara masuk dalam proses klarifikasi Propam, apakah persoalan etik otomatis gugur?
Rahmad Sukendar meminta Propam Polda Jawa Barat tidak sekadar melihat ada atau tidaknya pencabutan laporan, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
Rahmad: Jangan Sampai Pengembalian Uang Menghapus Dugaan Pelanggaran
Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI meminta Propam Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meminta Propam Polda Jawa Barat mengusut persoalan ini sampai terang. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan dan ada surat pencabutan. Yang harus dijawab adalah bagaimana proses permintaan uang itu terjadi, siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rahmad.
Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun.
Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, harus ada pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
BPI Minta Sanksi Etik hingga Proses Pidana
Dalam surat resminya, BPI meminta Bid Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan.
BPI juga meminta adanya penjatuhan sanksi etik dan disiplin apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, dengan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta ketentuan disiplin anggota Polri.
Selain itu, BPI meminta aspek pidana turut ditindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
BPI dalam suratnya juga mencantumkan ketentuan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar permintaan penanganan hukum.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan, alat bukti dan terpenuhinya unsur hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Bola Kini di Tangan Propam Polda Jabar
Rahmad Sukendar menegaskan, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kasus ini, menurut BPI, menjadi momentum untuk membuktikan bahwa mekanisme Propam benar-benar berjalan independen dan profesional ketika terdapat laporan masyarakat yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ketika uang dikembalikan lalu persoalan otomatis selesai. Etika aparat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan adalah persoalan yang harus diuji melalui pemeriksaan. Karena itu kami minta Propam Polda Jabar usut tuntas,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak terkait.
Kini publik menunggu langkah Bid Propam Polda Jawa Barat: apakah perkara tersebut akan berhenti pada pencabutan laporan dan perdamaian, atau justru dibuka lebih dalam untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik dan pidana.
(*)




