Provinsi kepulauan bangka belitung
Fuad tokoh Masyarakat Dan Direktur Bumdes kace timur kembali menyoroti maraknya dugaan pelanggaran di kawasan “Kolong Katis”. Menurutnya, aturan sudah jelas tapi penegakan lemah.
“Perda Kabupaten Bangka Barat No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan PP No.16 Tahun 2021 itu ada. Tapi di lapangan seperti tidak berlaku,” ujarnya, Rabu.9-09-2026
Fuad & Iman ” menuding ada pembiaran terhadap bangunan yang diduga tidak ber-PBG di Kolong Katis. Padahal sanksinya jelas, mulai dari peringatan, penghentian, pembongkaran, hingga pidana denda Rp50 juta.
“Kami mendengar nama ‘RC’ sering disebut-sebut dalam pembiaran ini. Siapa dan ada apa dibalik ini semua, seyogyanya Masyarakat ingin tahu,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Bangka, Satpol PP, dan Dinas PUPR segera turun. “Jangan tunggu viral dulu baru gerak. Tegakkan hukum sekarang, sebelum kepercayaan publik runtuh,” pungkas Iman n zainudin pay
Pihak terkait akan dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab.
Ginewstv Investigasi.My.id.(Tim)




