KAPUAS – Global InvestigasiNews Hingga Selasa, 21 Juli 2026, atau sekitar sepekan sejak pemberitaan sebelumnya diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Desa Bungai Jaya–Desa Saka Mangkahai senilai Rp9.942.399.400.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan Rekonstruksi Jalan dan dilaksanakan oleh CV. Hayak Basewut berdasarkan Surat Pesanan (Kontrak) Nomor 600.1.8/442/KTRK-BMDAU/VI/DPUPR/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dan diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Desa Bungai Jaya hingga Desa Saka Mangkahai.
Namun hingga kini, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan Global InvestigasiNews kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi mengenai progres pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, maupun aspek teknis proyek tersebut.
Sikap tidak memberikan keterangan dari para pihak yang bertanggung jawab menjadi perhatian karena proyek ini menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar. Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, setiap penggunaan anggaran publik semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, termasuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan infrastruktur di daerah.
Global InvestigasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Hayak Basewut, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Kapuas apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan tersebut. Dengan adanya klarifikasi, informasi yang diterima masyarakat dapat menjadi lebih lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Romi)





