Bogor, Globalinvestigasinews.com – Penetapan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar dinilai belum cukup untuk mengungkap keseluruhan perkara. Badan Peneliti Independen (BPI) KPN PA RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor agar mengembangkan penyidikan hingga mampu mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Umum BPI KPN PA RI, Tb. Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Penetapan BAP merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini. Jangan sampai hanya pelaksana di lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh hukum,” tegas Rahmad Sukendar.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai besar tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Karena itu, penyidikan harus diarahkan pada seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan aliran dana.
BPI KPN PA RI juga mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bogor yang menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan. Penyidik saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya perintah dari pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Rahmad Sukendar berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
(Redaksi/GINEWS)



