MBERAHAN WETAN – Aktivitas penggalian material batuan yang diduga berlangsung di wilayah Menco, Desa/Kecamatan Mberahan Wetan, menjadi sorotan masyarakat. Perhatian terutama tertuju pada aspek legalitas perizinan serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan tata ruang.
Informasi mengenai kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah aktivitas penggalian material batuan itu telah mengantongi perizinan pertambangan yang sah dari instansi berwenang atau belum.
Hingga saat ini, diperlukan verifikasi langsung dari instansi terkait untuk memastikan status perizinan, titik koordinat lokasi, jenis material yang digali, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan dokumen lingkungan.
Legalitas Menjadi Sorotan
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batubara, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila suatu kegiatan pertambangan batuan dilakukan tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
APH dan Instansi Teknis Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut.
Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengelola memiliki IUP atau SIPB, apakah lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah perizinan, serta apakah kewajiban lingkungan dan ketentuan teknis lainnya telah dipenuhi.
Instansi teknis yang berwenang juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan dan dampak kegiatan terhadap kondisi sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, langkah penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Jangan Ada Pembiaran
Sorotan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas penggalian material, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Jika kegiatan tersebut ternyata telah memiliki perizinan yang lengkap, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dan dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Masyarakat juga berharap tidak terjadi pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, termasuk terhadap penggunaan alat berat, batas wilayah kegiatan, dampak lingkungan, maupun kewajiban reklamasi.
Pemeriksaan Menjadi Langkah Penting
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik, langkah paling penting saat ini adalah pemeriksaan dan verifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas perizinan, koordinat dan batas lokasi, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pemulihan lahan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana, masyarakat berharap Polres setempat dapat melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum dan tidak ragu menindak apabila bukti-bukti telah terpenuhi.
Pada sisi lain, pihak pengelola aktivitas galian juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan kegiatan yang dilakukan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, aktivitas tersebut masih berstatus dugaan dan tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kegiatan ilegal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas galian C di Menco, Mberahan Wetan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan.
(Karman)




