Persoalan utama yang diangkat adalah kejelasan alas hak, riwayat jual beli, kedudukan ahli waris, dan keabsahan dokumen tanah di Kampung Pasir Paros, Kelurahan/Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Untuk menentukan pemilik sah secara hukum atas tanah di wilayah Pasir Paros, Kelurahan/Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diperlukan penelusuran dokumen pertanahan (due diligence) yang komprehensif. Secara hukum pertanahan di Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA), keabsahan kepemilikan didasarkan pada kekuatan pembuktian dokumen dan keabsahan perbuatan hukum (obyektif dan subyektif).
KABUPATEN BANDUNG, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Status kepemilikan sejumlah bidang tanah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Persoalan yang mengemuka adalah siapa pemegang hak yang sah atas tanah-tanah yang disebut telah diperjualbelikan oleh almarhumah Emak Euis, serta bagaimana kedudukan Abah Anen selaku suaminya dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki hak atas tanah tersebut.
Publik mengharapkan adanya kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, alas hak, dokumen jual beli, serta kemungkinan adanya ahli waris atau pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum atas tanah tersebut.
Persoalan ini penting ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli, ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan.
H. Engkos Mengaku Membeli Tanah Persil 118 dari Abah Anen
Saat ditemui wartawan Media Cetak dan Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS di kawasan Bukit Paros, H. Engkos mengakui pernah membeli tanah secara langsung dari Abah Anen, tepatnya pada bidang tanah yang disebut sebagai Persil 118.
Namun, dalam pertemuan tersebut, H. Engkos belum menjelaskan secara terperinci luas tanah dan nilai transaksi pembelian yang dimaksud.
Ketika ditanya mengenai dokumen kepemilikan, H. Engkos menunjukkan sejumlah dokumen melalui telepon genggamnya, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta dokumen lainnya.
Sementara itu, Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah belum diperlihatkan kepada wartawan saat pertemuan tersebut. H. Engkos menyampaikan bahwa biaya pembangunan yang diperlukan cukup besar sehingga proses terkait dokumen tersebut belum sempat diselesaikan.
Perlu ditegaskan, belum diperlihatkannya AJB dan sertifikat kepada wartawan tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak ada atau transaksi yang dilakukan tidak sah. Keberadaan, keabsahan, dan status administrasi dokumen perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan.
H. Engkos Sebut Pembelian Dilandasi Kemanusiaan
Dalam keterangannya, H. Engkos menyebut bahwa pembelian tanah tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Ia juga mengaku membantu Abah Anen dengan membangun rumah beserta isinya, termasuk furnitur, menyediakan kendaraan bermotor, serta memberikan modal untuk usaha sablon.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari H. Engkos mengenai hubungan dan bantuan yang diberikannya kepada Abah Anen.
Meski demikian, bantuan pembangunan rumah, pemberian kendaraan, maupun modal usaha merupakan hal yang perlu dibedakan dari pembuktian hak atas tanah. Status kepemilikan tetap harus ditelusuri melalui dokumen dan riwayat peralihan hak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Warga Sebut Ada Penjualan Tanah oleh Almarhumah Emak Euis
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, almarhumah Emak Euis disebut pernah menjual tanah kepada beberapa orang. Warga juga menyampaikan informasi bahwa Abah Anen sebelumnya dikenal sebagai penggarap tanah, bukan pemiliknya.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan para pihak, dokumen pertanahan, serta catatan administrasi yang tersedia.
Di sepanjang jalan kawasan Pasir Paros, menurut pengamatan dan informasi yang disampaikan kepada wartawan, telah berdiri sejumlah bangunan di atas bidang-bidang tanah yang disebut pernah diperjualbelikan. Selain itu, terdapat pula kawasan perbukitan yang menurut keterangan sebelumnya berkaitan dengan transaksi pembelian oleh H. Engkos.
Untuk memastikan hubungan antara transaksi-transaksi tersebut dengan status kepemilikan yang sah, diperlukan identifikasi setiap bidang tanah secara terpisah, termasuk batas-batasnya, nomor persil, luas, riwayat penguasaan, serta dokumen yang menjadi dasar peralihannya.
Bagaimana Kedudukan Hak Suami dan Ahli Waris?
Pertanyaan mengenai apakah tanah-tanah tersebut merupakan milik almarhumah Emak Euis, Abah Anen, harta bersama dalam perkawinan, harta warisan, atau milik pihak lain tidak dapat dijawab hanya berdasarkan hubungan keluarga maupun keterangan lisan.
Statusnya harus ditelusuri berdasarkan asal-usul perolehan tanah, waktu pembelian atau penguasaan, dokumen yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila tanah merupakan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, perlu diperiksa siapa ahli warisnya dan apakah bidang tanah tersebut telah dibagikan, dialihkan, atau masih menjadi bagian dari harta warisan.
Demikian pula, apabila tanah merupakan harta bersama dalam perkawinan, statusnya perlu ditelaah berdasarkan asal perolehan dan ketentuan hukum mengenai harta perkawinan.
Karena itu, keterangan bahwa seseorang pernah menggarap tanah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bukan pemilik. Sebaliknya, penguasaan fisik dalam jangka waktu tertentu juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah.
Dasar Hukum Jual Beli dan Kepemilikan Tanah
Dalam hukum pertanahan Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menelusuri persoalan di Pasir Paros.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan hak atas tanah di Indonesia. Pasal 20 mengatur hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang.
Pasal 26 juga mengatur pemindahan hak milik melalui jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pihak yang melakukan transaksi harus memiliki kewenangan hukum atas hak yang dialihkan. Status hak dan kewenangan penjual perlu diperiksa sebelum transaksi dinyatakan sah.
Sumber: .
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37 ayat (1) pada prinsipnya mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang, dengan pengecualian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan pendaftaran tanah lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, pemeriksaan AJB, sertifikat apabila telah terbit, data buku tanah, serta dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam memastikan riwayat peralihan hak.
Sumber: .
3. Kedudukan dokumen pendukung
AJB, sertifikat, dokumen alas hak lama, bukti pembayaran pajak, serta dokumen waris mempunyai fungsi yang berbeda. NPWP, SPT, atau bukti pembayaran BPHTB tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang merupakan pemilik sah suatu bidang tanah.
Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data objek tanah, identitas para pihak, riwayat peralihan, serta catatan resmi pada instansi yang berwenang.
Apakah Menjual Tanah yang Bukan Haknya Bisa Dipidana?
Penjualan tanah oleh seseorang yang ternyata tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengalihkannya dapat menimbulkan persoalan hukum perdata. Dalam keadaan tertentu, perbuatan itu juga dapat mengandung unsur tindak pidana, bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, antara lain perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu.
Ancaman pidana dalam Pasal 492 adalah penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun, tidak setiap transaksi tanah yang disengketakan otomatis merupakan penipuan. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, bukti yang sah, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu atau keterangan bohong dalam transaksi, aspek pidananya juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang relevan. Sementara itu, sengketa mengenai siapa pemilik yang sah, pembatalan transaksi, atau pengembalian hak dapat memerlukan penyelesaian melalui mekanisme perdata atau pertanahan.
Sumber: .
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan, Bukan Spekulasi
Untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah di Kampung Pasir Paros, sejumlah hal perlu diklarifikasi:
- Siapa pemegang hak yang tercatat untuk setiap bidang tanah yang dipersoalkan?
- Apa alas hak dan riwayat perolehan tanah Persil 118 serta bidang-bidang lainnya?
- Apakah transaksi yang disebut dilakukan oleh almarhumah Emak Euis dan Abah Anen didukung dokumen yang sah?
- Siapa saja ahli waris yang berhak apabila terdapat tanah peninggalan?
- Apakah terdapat bidang tanah yang tumpang tindih, telah dialihkan lebih dari satu kali, atau sedang menjadi objek sengketa?
- Bagaimana status tanah yang kini berdiri bangunan dan kawasan perbukitan yang disebut telah diperjualbelikan?
Klarifikasi perlu dimintakan kepada H. Engkos, Abah Anen, para ahli waris yang berkepentingan, pemerintah Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sesuai kewenangan masing-masing.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan beserta dokumen pendukungnya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan siapa pemilik yang sah ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan kejelasan: siapa pemilik yang sah atas tanah-tanah di Pasir Paros, bagaimana riwayat jual belinya, dan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
Kepastian itu penting agar hak para pemilik, pembeli, dan ahli waris terlindungi serta tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. ** Bersambung
GLOBAL INVESTIGASI NEWS (GINEWS)
Cepat, Akurat, Berimbang, Terpercaya.
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.
Team R







