Konsumen Diimbau Waspada, Periksa Reputasi Penjual dan Pahami Ketentuan Pengembalian Barang
SERGAI, GLOBALINVESTIGASINEWS.COM — Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja berbagai kebutuhan melalui platform perdagangan elektronik atau online. Namun, di balik kemudahan tersebut, konsumen tetap perlu berhati-hati karena transaksi daring juga memiliki risiko, mulai dari barang yang tidak sesuai pesanan hingga produk yang diduga rusak saat diterima.
Pengalaman tersebut dialami RI (45), warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara. Ia mengaku kecewa setelah menerima pesanan kamera pengawas atau CCTV yang dibeli melalui layanan belanja online.
Saat dikonfirmasi awak media cetak dan online GLOBAL INVESTIGASI NEWS di kediamannya pada Selasa (27/10/2026), RI menceritakan bahwa CCTV yang diterimanya melalui kurir tidak dapat menyala ketika dibuka dan dicoba untuk digunakan.
Kondisi tersebut membuat RI merasa dirugikan karena barang yang diharapkan dapat berfungsi sebagaimana mestinya justru tidak bisa digunakan.
Konsumen Pertanyakan Tanggung Jawab Penjual
Menurut RI, kekecewaannya bukan semata-mata karena transaksi jual beli melalui internet, melainkan karena munculnya persoalan ketika barang yang diterima diduga tidak berfungsi, sementara mekanisme penyelesaian dan pengembalian barang dirasakannya tidak mudah.
“Setidaknya penjual harus bertanggung jawab apabila barang yang dikirim ternyata rusak. Itu seharusnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Namun, kita harus bagaimana? Kita berhadapan dengan kurir, bukan langsung dengan penjual. Sementara kurir hanya bertugas membawa dan mengantarkan barang pesanan,” ungkap RI.
Ia menilai, persoalan seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak mengalami kerugian ketika berbelanja melalui platform online.
Meski demikian, penyebab CCTV tersebut tidak dapat menyala belum diketahui secara pasti. Belum ada keterangan dari pihak penjual maupun platform terkait mengenai kemungkinan kerusakan produk, proses pengiriman, atau mekanisme penggantian barang. Karena itu, dugaan adanya kelalaian atau kesengajaan dari pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Berbelanja Online
Kasus yang diceritakan RI menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi digital harus diimbangi dengan kewaspadaan konsumen. Masyarakat diimbau tidak terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memahami sistem transaksi, kebijakan pengembalian barang, serta prosedur pengajuan komplain yang tersedia.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan konsumen untuk mengurangi risiko kerugian:
- Periksa reputasi penjual. Baca ulasan pembeli, penilaian toko, dan riwayat transaksi sebelum memutuskan membeli barang.
- Pahami ketentuan transaksi. Pelajari aturan pembayaran, garansi, pengembalian barang, serta perlindungan pembeli pada platform yang digunakan.
- Dokumentasikan proses penerimaan. Apabila memungkinkan, rekam kondisi paket saat dibuka dan simpan kemasan, label pengiriman, serta bukti transaksi.
- Segera ajukan komplain. Jika barang rusak atau tidak berfungsi, dokumentasikan kerusakan dan laporkan melalui kanal resmi platform sesuai batas waktu yang berlaku.
- Gunakan metode pembayaran yang aman. Utamakan sistem pembayaran yang menyediakan perlindungan konsumen. Jangan melakukan transfer di luar platform tanpa memastikan keamanan dan konsekuensinya.
- Jangan langsung menyimpulkan penipuan. Barang yang rusak perlu diperiksa penyebabnya, sedangkan dugaan penipuan harus didukung bukti dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.
Perlindungan Konsumen Perlu Diperhatikan
Dalam transaksi perdagangan elektronik, hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada penjual atau platform terlebih dahulu. Apabila persoalan tidak terselesaikan, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada instansi perlindungan konsumen yang berwenang sesuai jenis permasalahannya.
Dalam kasus yang dialami RI, klarifikasi dari penjual dan platform terkait masih diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan CCTV serta kemungkinan penggantian atau pengembalian dana.
Belanja Online Aman, Konsumen Nyaman
Perkembangan teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, baik penjual maupun pembeli. Kepercayaan merupakan salah satu unsur penting dalam perdagangan digital dan perlu dijaga melalui keterbukaan informasi, kualitas produk, pelayanan yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian keluhan yang jelas.
Masyarakat diharapkan lebih teliti sebelum bertransaksi. Sementara itu, penjual dan penyelenggara platform perdagangan elektronik diharapkan memberikan informasi yang transparan serta menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses konsumen.
Jangan sampai kemudahan belanja online justru berujung kerugian. Teliti sebelum membeli, simpan bukti transaksi, dan gunakan jalur pengaduan resmi apabila barang yang diterima bermasalah.
(BR/GLOBAL INVESTIGASI NEWS)







