Jangan Hanya Menindak Operator Lapangan! Usut Pemilik Modal, Penyelenggara, Koordinator, dan Semua Pihak yang Terbukti Terlibat
MERANGIN, JAMBI — GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dan penelusuran lapangan, sekitar 11 unit alat berat disebut beroperasi di dua wilayah tersebut.
Informasi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa pekerja atau operator alat berat, tetapi juga menelusuri siapa yang diduga menjadi penyelenggara, pemilik modal, pemilik alat berat, koordinator lapangan, serta pihak lain yang terbukti mempunyai peran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang menggerakkan kegiatan ini, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum?
11 ALAT BERAT DISEBUT BEROPERASI DI DUA WILAYAH
Berdasarkan keterangan sumber, alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI tersebut terdiri atas empat unit di kawasan Sungai Tembesi, tiga unit di daratan, dan empat unit lainnya di wilayah Desa Pulau Bayur.
Informasi mengenai jumlah alat berat dan titik operasional itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Demikian pula status perizinan, kepemilikan alat, serta pihak yang mengendalikan kegiatan di setiap lokasi.
Jika informasi tersebut terbukti benar, aparat perlu melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan dilakukan secara perseorangan atau melibatkan jaringan dengan pembagian peran tertentu.
Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pihak yang ditemukan bekerja di lokasi, melainkan juga mengungkap pihak yang diduga merencanakan, membiayai, mengoordinasikan, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut apabila terdapat bukti yang cukup.
DUGAAN KETERKAITAN KELUARGA HRM PERLU DIUJI DENGAN FAKTA
Sumber menyebut adanya dugaan keterkaitan kekeluargaan antara sejumlah pihak yang dikaitkan dengan aktivitas PETI di Desa Selango dan Pulau Bayur, termasuk H. HRM dan AS.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui bukti yang relevan. Hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana tanpa bukti mengenai peran dan perbuatannya.
Karena itu, fokus penelusuran harus diarahkan pada fakta: siapa pemilik alat berat, siapa yang mendanai operasional, siapa yang menentukan lokasi penambangan, siapa yang mengatur pekerja, serta ke mana hasil dan keuntungan kegiatan tersebut mengalir.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, aparat diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
NAMA MST LB DISEBUT DALAM PENELUSURAN LAPANGAN
Dalam informasi yang disampaikan tim penelusuran, nama MST LB disebut sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator aktivitas PETI di Desa Selango.
Tim juga menyampaikan bahwa MST LB membenarkan alat berat yang beroperasi di kawasan pulau merupakan miliknya.
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk jumlah alat yang dimaksud, lokasi penggunaannya, status kepemilikan, dan peruntukan alat berat tersebut. Kepemilikan alat berat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana, sehingga setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Redaksi membuka ruang bagi MST LB untuk menyampaikan penjelasan mengenai informasi tersebut, termasuk tanggapan atas dugaan perannya sebagai koordinator.
APH DIDESAK MENELUSURI PENYELENGGARA DAN ALIRAN KEUNTUNGAN
Dugaan aktivitas PETI yang melibatkan sejumlah alat berat membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri sejumlah hal penting, antara lain:
- Penyelenggara kegiatan: siapa yang diduga merencanakan dan mengendalikan operasional di lapangan.
- Pemilik dan penyandang dana: siapa yang memiliki alat berat atau menyediakan pembiayaan, apabila relevan dengan perkara.
- Koordinator lapangan: siapa yang mengatur aktivitas, pekerja, dan penggunaan alat.
- Aliran hasil penambangan: bagaimana hasil dan keuntungan didistribusikan, apabila terdapat bukti yang dapat ditelusuri.
- Legalitas kegiatan: apakah aktivitas dan penggunaan lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
- Dampak lingkungan: apakah kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan sungai, lahan, atau ekosistem di sekitarnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh aspek tersebut penting agar penanganan dugaan PETI tidak hanya menyasar pihak yang terlihat bekerja di lapangan, sementara kemungkinan peran pihak lain belum ditelusuri.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu, proses hukum hendaknya dilakukan sesuai peran masing-masing dan ketentuan perundang-undangan.
WARGA DIHARAPKAN DAPAT MENYAMPAIKAN INFORMASI SECARA AMAN
Sumber menyebut adanya kekhawatiran sebagian warga untuk menyampaikan informasi secara terbuka karena dugaan adanya pihak-pihak berkekuatan besar di belakang aktivitas tersebut.
Keterangan mengenai kekhawatiran warga ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Aparat diharapkan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti.
Warga yang mengetahui informasi relevan dapat menyampaikannya kepada aparat berwenang melalui mekanisme resmi. Setiap informasi hendaknya diperiksa secara objektif, sedangkan identitas dan keselamatan pelapor perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
H. HRM, AS, DAN MST LB DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Dalam pernyataan sebelumnya, H. HRM disebut mempersilakan warga yang ingin melaporkan aktivitas tersebut untuk membuat laporan. Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi kembali dalam konteks informasi terbaru mengenai dugaan aktivitas PETI di kedua desa.
Redaksi juga masih memerlukan tanggapan dari H. HRM, AS, MST LB, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi terkait mengenai jumlah alat berat, status perizinan, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi terbaru yang dapat memastikan keseluruhan informasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang dimuat tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
TANGKAP DAN PROSES PIHAK YANG TERBUKTI TERLIBAT!
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI di Selango dan Pulau Bayur secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Tuntutannya jelas: usut penyelenggaranya, telusuri pemilik modal dan koordinatornya, periksa seluruh pihak yang diduga berperan, serta proses hukum siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pihak lain yang mempunyai tanggung jawab lebih besar. Sebaliknya, jangan pula menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan hubungan keluarga, kepemilikan alat, atau keterangan yang belum teruji.
Penegakan hukum yang adil harus mampu mengungkap fakta, menetapkan tanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
Fik_globaljambi
Photo Ilustrasi







