Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian kabel milik Perusahaan Naga Buana yang berlokasi di Desa Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (23/7/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions, Advokat Haruman Supono, mengatakan dirinya menghadiri sidang kedua untuk mendampingi enam terdakwa, yakni Sutana dan rekan-rekannya. Sementara itu, terdakwa utama, Dawe, telah didampingi oleh kuasa hukum yang berbeda.
“Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan,” ujar Haruman kepada awak media.
Haruman menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya akan mengajukan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, salah satunya adanya surat perdamaian antara para terdakwa dengan pihak Perusahaan Naga Buana.
Menurutnya, penyelesaian secara damai tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari para terdakwa sehingga layak menjadi alasan yang meringankan dalam putusan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan surat perdamaian yang telah dibuat dengan pihak perusahaan. Hal itu nantinya juga akan kami sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Harapan kami, klien kami dapat dijatuhi putusan pidana di bawah satu tahun,” ungkap Haruman.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim 30 Juli 2026 mendatang, untuk mendengarkan tahapan persidangan berikutnya hingga pembacaan tuntutan dan pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.(Romi)



