MANDAILING NATAL — GLOBAL INVESTIGASI NEWS.my.id, 15 September 2026 — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam sepekan terakhir, masyarakat menyebut puluhan unit excavator diduga kembali masuk dan beraktivitas di kawasan eks tambang emas M3.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), terlebih sebelumnya Bupati Mandailing Natal telah menerbitkan surat edaran tertanggal 19 Agustus 2026 terkait persoalan aktivitas pertambangan.
Masyarakat mempertanyakan, apakah surat edaran tersebut telah benar-benar dilaksanakan di lapangan atau belum mampu menghentikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Surat Edaran Terbit, Excavator Disebut Kembali Masuk
Persoalan PETI di Madina sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, pemuda, maupun media massa.
Aspirasi masyarakat disebut telah disampaikan kepada pemerintah agar aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat ditertibkan. Namun, informasi terbaru dari masyarakat menyebut aktivitas alat berat justru kembali terlihat di kawasan eks tambang M3.
Apabila informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status perizinan kegiatan di lokasi tersebut serta langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah.
Sejumlah pertanyaan pun muncul:
Siapa pemilik atau pengelola excavator tersebut?
Apakah kegiatan yang dilakukan memiliki perizinan pertambangan yang sah?
Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lokasi?
Ke mana material hasil pertambangan dibawa?
Dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan
Di tengah keresahan masyarakat, sebelumnya juga beredar berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Bahkan, terdapat dugaan mengenai keterlibatan oknum tertentu, termasuk nama yang dikaitkan dengan institusi TNI.
Namun, penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta atau bukti kesalahan.
Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh institusi yang berwenang.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan, GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
DAS dan Sungai Terancam?
Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan legalitas kegiatan pertambangan. Dampak terhadap lingkungan juga menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas penggunaan alat berat di kawasan pertambangan dikhawatirkan dapat menyebabkan perubahan bentang alam, sedimentasi serta meningkatkan risiko pencemaran atau kekeruhan air apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan lingkungan.
Masyarakat bahkan mengeluhkan kondisi sejumlah aliran sungai yang disebut semakin keruh dan berlumpur. Para pencari ikan air tawar juga dikabarkan mengalami penurunan hasil tangkapan.
Namun, seluruh dugaan dampak tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan kajian teknis dari instansi lingkungan hidup yang berwenang untuk memastikan penyebab dan tingkat kerusakannya.
Batang Natal–Batahan dan Batang Bangko–Batahan Jadi Sorotan
Sorotan masyarakat antara lain diarahkan terhadap aliran Sungai Batang Natal–Batahan dan Sungai Batang Bangko–Batahan.
Bagi masyarakat sekitar, sungai bukan sekadar aliran air, tetapi juga memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan perekonomian warga.
Karena itu, jika benar terjadi aktivitas pertambangan di kawasan yang berpotensi memengaruhi daerah aliran sungai, pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Persoalan lingkungan tidak seharusnya menunggu sampai kerusakan menjadi sulit dipulihkan.
Masyarakat juga mengaitkan kerusakan habitat dengan sejumlah kejadian satwa liar, termasuk buaya yang memangsa manusia.
Namun demikian, hubungan langsung antara aktivitas PETI dan kejadian tersebut belum dapat disimpulkan tanpa kajian ilmiah dan data yang memadai.
Publik Bertanya: Di Mana Pengawasan Pemerintah?
Di tengah informasi mengenai dugaan kembalinya aktivitas PETI, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum.
Jika benar puluhan excavator berada di lokasi, publik membutuhkan informasi yang transparan mengenai:
- Status perizinan kegiatan di kawasan tersebut;
- Hasil pengawasan pemerintah;
- Identitas pemilik atau pengelola alat berat;
- Legalitas pengangkutan dan pengolahan material;
- Potensi dampak lingkungan;
- Serta tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima surat edaran atau pernyataan, tetapi juga dapat melihat implementasinya secara nyata di lapangan.
Jika Ilegal, Harus Ditindak Sesuai Hukum
Masyarakat pada prinsipnya tidak meminta tindakan di luar hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat pemodal, perlu ditelusuri.
Jika terdapat pihak yang diduga menampung hasil pertambangan ilegal, perlu diperiksa.
Jika ditemukan pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, hal tersebut juga perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.
Begitu pula apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Jangan Sampai Surat Edaran Hanya Menjadi “Macan Kertas”
Surat edaran Bupati tertanggal 19 Agustus 2026 kini menjadi perhatian publik.
Keberadaan surat tersebut akan benar-benar dinilai dari implementasinya di lapangan.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan surat, rapat, maupun pernyataan akan melakukan penertiban.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Jika informasi mengenai puluhan excavator yang kembali masuk ke kawasan eks tambang M3 benar adanya, pemerintah bersama APH perlu segera melakukan pengecekan langsung dan memberikan penjelasan kepada publik.
Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal baru ditindak setelah kerusakan lingkungan semakin parah atau konflik sosial muncul.
Publik Menunggu Ketegasan Pemkab Madina dan APH
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum.
Publik menunggu apakah dugaan aktivitas PETI di kawasan eks tambang M3 akan diverifikasi dan ditangani secara serius.
Sebab, persoalan PETI bukan hanya tentang emas yang dikeruk dari dalam tanah.
Ini menyangkut legalitas, lingkungan, keselamatan masyarakat, sumber penghidupan, dan masa depan generasi berikutnya.
Jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin, masyarakat berharap tidak ada pembiaran.
Jika ternyata memiliki legalitas, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu kepastian:
KALAU MEMANG ILEGAL, SIAPA YANG BERANI MENGHENTIKANNYA?
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, pemilik/pengelola alat berat, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.




