MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Sabtu, 12 September 2026. Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riski bin Sumarno di wilayah Simpang Pete, Talang Kawo, Desa Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan.
Informasi terbaru yang dihimpun awak media menyebutkan, pemilik Kafe/warung yang disebut Kafe Teguh telah hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Merangin.
Selain itu, dua orang yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing berinisial PN dan DK, juga dikabarkan telah dimintai keterangan.
Orang tua korban, Sumarno, turut dimintai keterangan terkait perkara yang menimpa anaknya.
Informasi tersebut diperoleh awak media Global Investigasi News (NND dan MS) dari pihak keluarga serta sumber masyarakat pada Sabtu (12/9/2026).
Diduga Ada Konsumsi Miras Sebelum Kejadian
Dalam perkembangan informasi yang diterima media, muncul dugaan bahwa sebelum terjadinya pengeroyokan, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut mengonsumsi minuman keras (miras).
Keterangan tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Karena itu, kepolisian diharapkan tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan peredaran atau penjualan miras di lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Diminta Usut Dugaan Peredaran Miras
Warga dan awak media juga meminta Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman keras di sekitar Kafe Teguh, Simpang Pete, Talang Kawo, Desa Bangko.
Apabila benar terdapat aktivitas penjualan miras, aparat diminta mengusut dari mana barang tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut juga perlu diverifikasi secara objektif.
Polres Merangin diharapkan memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dimiliki.
Orang Tua Korban Mengaku Masih Berada di Polres Merangin
Sementara itu, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.38 WIB, orang tua korban, Sumarno, menghubungi Biro Global Investigasi News Sarolangun, NND dan MS, untuk menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pengeroyokan anaknya.
Menurut Sumarno, dirinya dihubungi oleh Kanit IPDA Agus Pidum melalui WhatsApp dan diminta untuk bertemu.
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di Polres Merangin.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan Sumarno, pihak kepolisian mengimbau agar seluruh saksi dihadirkan dan sempat membahas kemungkinan mediasi antara pihak korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Namun, Sumarno menyampaikan bahwa dirinya terlebih dahulu akan berunding dan berkomunikasi dengan pihak keluarga sebelum mengambil keputusan.
Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, Sumarno mengaku masih berada di Polres Merangin dan belum memperoleh titik terang terkait proses klarifikasi perkara tersebut.
Pertanyaan Penting: Bagaimana Perkembangan Laporan?
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai perkembangan resmi laporan dugaan pengeroyokan Riski.
Apakah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan dan disampaikan kepada pihak pelapor?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, termasuk tahapan penyelidikan atau penyidikan, pemeriksaan saksi, status hukum para pihak, serta langkah hukum selanjutnya.
Polres Merangin Diminta Transparan dan Usut Tuntas
Global Investigasi News mendorong Polres Merangin menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Jika memang terdapat bukti dugaan pengeroyokan, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, setiap orang yang belum terbukti bersalah tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.
Begitu pula terkait dugaan peredaran miras. Jika benar ditemukan adanya aktivitas penjualan atau penyediaan miras tanpa izin maupun pelanggaran ketentuan lainnya, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penindakan sesuai aturan.
Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum maupun memperoleh perlakuan khusus.
Global Investigasi News akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pengeroyokan Riski bin Sumarno serta menunggu penjelasan resmi dari Polres Merangin terkait status perkara, hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak yang dipanggil, serta dugaan peredaran miras di lokasi tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penjualan/peredaran miras, konsumsi miras, keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan adanya pihak yang membekingi masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik Kafe Teguh, pihak yang disebut berinisial PN dan DK, serta Polres Merangin sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. ***
Team




