KENDAL – Globalnnestigasi Ginews Tv Pemerintah Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di balai desa setempat, Selasa (21/7/2026), untuk memfasilitasi dialog terkait rencana pendirian minimarket modern yang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Musyawarah tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, warga, pelaku usaha, serta perwakilan mitra minimarket modern. Kegiatan berlangsung dengan penyampaian berbagai pendapat dari masing-masing pihak dan difasilitasi oleh pemerintah desa.
Sekretaris Desa Pidodowetan, Agusnadi, selaku mediator Musdessus, mengatakan forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas beragam aspirasi masyarakat mengenai rencana pendirian minimarket modern.
“Tujuan musyawarah ini adalah mencari solusi terbaik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak, baik pemerintah desa, warga, tokoh masyarakat maupun pihak mitra,” ujarnya.
Menurut Agusnadi, meskipun dalam forum terjadi perbedaan pandangan, jalannya musyawarah tetap berlangsung aman dan kondusif. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, sementara berbagai pertanyaan dijawab oleh pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, perwakilan mitra minimarket modern, Mimit Kusniardi, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pendirian usaha berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal.
Ia menerangkan, sebelum proses perizinan dilakukan, pihaknya telah meminta persetujuan warga di sekitar lokasi, khususnya pemilik usaha, bersama pengurus RT setempat.
“Perizinan merupakan kewenangan DPMPTSP. Pemerintah desa maupun kecamatan hanya mengetahui adanya rencana pendirian setelah ada kesepakatan warga,” jelas Mimit.
Mimit juga menyampaikan bahwa dalam Musdessus pihaknya menawarkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berupa bantuan sebesar Rp5 juta untuk kas RT di sekitar lokasi serta kontribusi rutin Rp100 ribu setiap bulan.
Menurutnya, setelah penjelasan disampaikan dalam forum, pemerintah desa memahami proses yang telah berlangsung sehingga pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya penolakan dari sebagian warga, Mimit menyebut hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses pembangunan.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dari 12 pelaku usaha di sekitar lokasi, sembilan menyatakan setuju dan tiga menyatakan keberatan. Sementara dari warga yang berada dalam radius sekitar 100 meter di lingkungan RT 05 RW 01, sebanyak 22 orang disebut telah memberikan persetujuan.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen melakukan komunikasi lanjutan kepada warga yang masih keberatan dengan melibatkan perangkat wilayah agar tercipta pemahaman bersama.
Mimit juga mengakui adanya kekurangan dalam proses awal sosialisasi. Menurutnya, tim lapangan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan, RT, RW, dan warga sekitar sehingga pemerintah desa merasa belum dilibatkan secara formal sejak awal.
“Kami memahami adanya anggapan bahwa pemerintah desa dilangkahi. Hal itu menjadi evaluasi bagi kami agar koordinasi ke depan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah, mengatakan pemerintah desa sejak awal tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pendirian minimarket modern. Namun demikian, pemerintah desa menilai komunikasi sejak tahap awal seharusnya dilakukan secara lebih terbuka.
“Sebenarnya akan lebih baik apabila sejak awal dilakukan musyawarah bersama pemerintah desa, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan sejak dini,” ujar Mudrikah.
Ia mengungkapkan, pemerintah desa sempat mengirim surat kepada DPMPTSP Kabupaten Kendal untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan, namun hingga Musdessus berlangsung belum menerima tanggapan.
Mudrikah juga menyayangkan tidak hadirnya perwakilan DPMPTSP maupun Pemerintah Kecamatan Patebon dalam Musdessus, padahal undangan telah dikirim melalui aplikasi Srikandi sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kami berharap ke depan seluruh pihak terkait dapat hadir dalam forum seperti ini agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang berwenang,” katanya.
Dengan proses perizinan yang disebut telah diterbitkan oleh instansi berwenang dan pembangunan mulai berjalan, Pemerintah Desa Pidodowetan menyatakan akan menghormati ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah desa berharap komunikasi antara investor, pemerintah, dan masyarakat terus dibangun agar setiap aspirasi dapat tersampaikan secara baik serta tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
( Affa )





