SAROLANGUN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kasang Melintang, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan setelah muncul keterangan sejumlah warga mengenai dugaan upaya memengaruhi pilihan pemilih melalui pemberian narkoba dan penyediaan dana untuk membeli barang terlarang.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut turut menyebut nama Sarul, mantan Kepala Desa Kasang Melintang yang kembali maju sebagai calon kepala desa dengan nomor urut 03. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya praktik tersebut maupun memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Warga mengungkap dugaan percakapan terkait dukungan suara
Berdasarkan keterangan salah seorang warga kepada redaksi, terdapat dugaan percakapan melalui telepon antara Sarul dan seseorang bernama Raden Harmoko. Percakapan tersebut diklaim membahas upaya mencari dukungan bagi calon nomor urut 03, termasuk dugaan pembicaraan mengenai penyediaan dana untuk membeli narkoba yang disebut-sebut akan diberikan kepada pemilih tertentu.
Warga itu mengaku mengetahui informasi tersebut sekitar empat hari menjelang pemungutan suara. Meski demikian, redaksi belum memperoleh rekaman percakapan, bukti transaksi, ataupun dokumen pendukung yang dapat mengonfirmasi isi dan konteks pembicaraan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba untuk memengaruhi pilihan pemilih masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti oleh pihak berwenang.
Nama Toyib dan Raden Harmoko turut disebut
Dalam keterangan terpisah, warga lainnya menyebut nama Toyib, yang menurut keterangan warga merupakan adik Sarul, serta Raden Harmoko. Keduanya diduga berkaitan dengan pemberian narkoba kepada sejumlah orang yang diklaim mendukung calon nomor urut 03.
Akan tetapi, keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang diperoleh redaksi untuk memastikan apakah peristiwa yang dituduhkan benar terjadi atau apakah orang-orang yang disebut memiliki keterlibatan di dalamnya.
Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menghormati hak setiap pihak.
Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan warga.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan atau jawaban dari pihak yang dihubungi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sarul, Toyib, dan Raden Harmoko untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas dugaan yang beredar tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau bukti yang relevan, redaksi akan mempertimbangkannya secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik.
Aparat dan panitia Pilkades diharapkan melakukan penelusuran
Munculnya informasi tersebut di tengah masyarakat perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti. Jika terdapat laporan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Sarolangun dan instansi terkait juga perlu dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya laporan resmi serta langkah penanganan terhadap dugaan tersebut.
Di sisi lain, panitia Pilkades dan pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan, menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa, serta mencegah segala bentuk praktik yang dapat mencederai kebebasan pemilih.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal warga yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak mana pun telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan harus dihormati asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah redaksi memperoleh konfirmasi dan informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Edi & Team Photo Ilustrasi







