MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden keributan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin, Rabu (28/10/2026) sore. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., memerintahkan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah untuk mengamankan para terduga pelaku.
Delapan orang yang disebut berasal dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan dipimpin oleh Tumenggung Jang itu diamankan sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah diamankan, mereka diberangkatkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Delapan orang yang membuat keributan di Mako Polres Merangin pada Rabu sore kemarin berhasil diamankan dan sudah diberangkatkan ke Polda Jambi,” ujar seorang sumber berinisial A.
Berawal dari Permintaan Pembebasan Dua Terduga Pelaku PETI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut bermula ketika sekitar 20 orang dari kelompok SAD yang dipimpin Tumenggung Jang mendatangi Mako Polres Merangin pada Rabu (28/10/2026) sore.
Kedatangan kelompok tersebut diduga bertujuan meminta agar dua orang yang sebelumnya diamankan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dibebaskan. Kedua orang itu disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di depan Taman Makam Pahlawan, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Namun, menurut informasi yang diperoleh, kedua orang yang dicari tidak ditemukan di dua ruangan yang didatangi kelompok tersebut, yakni ruangan Satresnarkoba dan ruang tahanan.
Situasi kemudian dilaporkan memanas hingga terjadi keributan di lingkungan Mako Polres Merangin.
Diduga Lepaskan Tembakan dan Acungkan Parang
Dalam insiden tersebut, kelompok yang datang ke Mako Polres Merangin diduga melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek sebanyak empat kali. Selain itu, terdapat informasi bahwa senjata tajam jenis parang diayunkan ke arah petugas kepolisian saat keributan berlangsung.
Dugaan penggunaan senjata api rakitan dan pengancaman terhadap petugas tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditangani melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kronologi lengkap, barang bukti yang diamankan, serta peran masing-masing orang yang telah ditangkap masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.
Dugaan Keterkaitan dengan Aktivitas PETI
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Tumenggung Jang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga milik seorang warga berinisial PR.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan Tumenggung Jang maupun kepemilikan aktivitas PETI oleh PR belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan pendalaman aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik kegiatan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mendukung aktivitas tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Pengamanan delapan orang tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan insiden di Mako Polres Merangin. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum para terduga pelaku, dugaan penggunaan senjata api rakitan, dugaan pengancaman terhadap petugas, serta hasil penyelidikan mengenai kaitan insiden tersebut dengan aktivitas PETI.
Kepolisian juga diharapkan dapat mengungkap secara transparan latar belakang kedatangan kelompok tersebut dan memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, serta tidak tebang pilih.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







