PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 15 September 2926 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya memberikan jawaban resmi terkait sejumlah pertanyaan media mengenai pelaksanaan Paket Kegiatan Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih dan Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Kahayan Hilir.
Jawaban tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 600/257/DPUPRP-CK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, ditandatangani Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Hermawan, ST. MT.
Dalam surat tersebut, Dinas PUPRP menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial yang dilakukan media terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penebangan Pohon Disebut Berdasarkan Pertimbangan Teknis
Menjawab persoalan penebangan pohon di jalur pekerjaan, Dinas PUPRP menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis di lapangan dan sesuai mekanisme internal Dinas PUPRP Kabupaten Pulang Pisau.
Dinas juga menyatakan penebangan telah mendapatkan persetujuan dari Dinas PUPRP selaku pemilik daerah milik jalan.
Menurut Dinas, pohon yang ditebang hanya satu batang sehingga dinilai tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun berdampak signifikan terhadap fasilitas umum di sekitar lokasi.
Namun, jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian Redaksi Global Investigasi News, khususnya terkait dasar administrasi persetujuan penebangan.
Pasalnya, dalam surat jawaban tersebut belum disebutkan nomor dan tanggal dokumen persetujuan, pejabat yang memberikan persetujuan, maupun apakah persetujuan tersebut dituangkan dalam surat, berita acara, atau dokumen resmi lainnya.
Redaksi kemudian memandang penting untuk meminta penjelasan lebih lanjut sekaligus dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diverifikasi secara utuh.
Pipa Menuju Kawasan Perumahan/BTN
Sementara terkait pemasangan jaringan pipa air bersih menuju kawasan perumahan/BTN, Dinas PUPRP menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan mekanisme administrasi yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Dinas menyatakan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemantauan perkembangan kegiatan secara periodik.
Pernyataan tersebut juga menjadi perhatian Redaksi, terutama mengenai dokumen yang menjadi dasar pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN.
Redaksi mempertanyakan ketentuan teknis dan mekanisme administrasi yang dimaksud, termasuk dokumen yang menjadi dasar diperbolehkannya pemasangan jaringan tersebut.
Selain itu, Redaksi meminta penjelasan mengenai bentuk pemantauan yang disebut dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum, pihak yang melakukan monitoring, waktu pelaksanaan pemantauan, serta apakah terdapat laporan atau berita acara hasil monitoring.
Media Minta Dasar Kontraktual
Hal lain yang dinilai penting untuk diperjelas adalah apakah pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN tersebut memang tercantum sebagai bagian dari sasaran, volume, dan pekerjaan dalam kontrak paket kegiatan.
Sebab, dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pemerintah, informasi mengenai kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan kontrak menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai sasaran penerima manfaat serta dasar penetapan kawasan/perumahan yang menjadi tujuan jaringan pipa.
Redaksi Global Investigasi News menegaskan bahwa pertanyaan lanjutan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar dan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen.
Dinas PUPRP sendiri dalam suratnya menyatakan bahwa jawaban tersebut disampaikan sebagai hak jawab dan dapat digunakan sebagai bahan informasi sesuai kebutuhan.
Dengan adanya jawaban resmi tersebut, Redaksi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen teknis dan administrasi kegiatan, termasuk persetujuan penebangan pohon serta dasar pelaksanaan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas PUPRP maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung lainnya guna memastikan pemberitaan berlangsung secara akurat, berimbang, dan memenuhi prinsip konfirmasi kedua belah pihak.(Romi)




