SERGAI, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Aktivitas pengeboran di bawah badan jalan lintas yang menghubungkan Pekan Dolok Masihul dengan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di wilayah Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat.
Pengeboran tersebut diduga dilakukan untuk pemasangan pipa milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar. Namun, keberadaan pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas dan perizinan, khususnya karena pekerjaan dilakukan di bawah badan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Kekhawatiran juga disampaikan sejumlah warga Desa Pekan Kamis yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut untuk menunjang aktivitas mereka.
Warga Pertanyakan Legalitas Pekerjaan
Salah seorang warga, Erman Napitupulu, SH, saat ditemui awak media Global Investigasi News di kantornya pada Rabu (27/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, mengatakan bahwa aktivitas pengeboran di bawah jalan lintas di Desa Aras Panjang tersebut diduga telah dilakukan sekitar Juni 2026 untuk keperluan pemasangan pipa.
Menurut Erman, setiap pekerjaan yang berkaitan dengan badan jalan maupun fasilitas umum semestinya memperhatikan ketentuan teknis dan administrasi serta memperoleh persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang.
«“Terkait pengeboran di jalur jalan lintas umum harus memiliki izin terlebih dahulu. Tentunya permohonan kepada pihak pekerjaan umum (PU) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena pengerjaan pengeboran itu sudah ada aturannya,” ujar Erman.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan informasi dari warga yang dikonfirmasi media. Adapun kepastian mengenai jenis izin yang dipersyaratkan serta instansi yang berwenang masih perlu diverifikasi kepada pemerintah dan instansi teknis terkait.
PT Socfindo Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media Global Investigasi News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak manajemen PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, yang disebut sebagai bagian Teknik 1, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/8/2026) sekitar pukul 13.29 WIB.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan pengeboran, tujuan pemasangan pipa, pihak pelaksana pekerjaan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai Staf Ahli yang berkedudukan di kantor besar PT Socfindo di Medan melalui WhatsApp pada Selasa (8/9/2026).
Namun, hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media Global Investigasi News belum mendapatkan tanggapan.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan pengeboran dan pemasangan pipa tersebut telah mengantongi seluruh izin atau persetujuan yang dipersyaratkan. Hal tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT Socfindo dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Pemerintah Diminta Berikan Kejelasan
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan pekerjaan tersebut.
Selain aspek administrasi dan legalitas, masyarakat juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap aspek teknis pekerjaan, guna memastikan pemasangan pipa di bawah badan jalan tidak mengganggu keamanan, fungsi, stabilitas, maupun konstruksi jalan yang digunakan masyarakat setiap hari.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Global Investigasi News akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Bersambung.
(TIM GLOBAL INVESTIGASI NEWS)




