Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Kudus – Notaris yang sengaja bekerja sama dengan pengembang nakal dan mengabaikan sistem OSS (Online Single Submission) berisiko besar melanggar hukum serta Kode Etik Notaris. Praktik ini dapat membatalkan legalitas proyek, membuat pengembang terkena sanksi administratif, dan menjerumuskan notaris pada pemecatan.
Peristiwa seperti itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum Notaris yang mengurusi tanah kavpling Green Bellares Terban, Jekulo, Kudus yang sudah mendapatkan kurang lebih Tiga Puluhan (30,an) konsumen/pembeli.
Didapatnya Informasi dugaan adanya kerjasama antara oknum pengembang nakal dan Notaris diketahui dari Pemerintahan Kabupaten Kudus seusai diadakan forum mediasi, perwakilan pegawai dari Pemerintahan Kudus masing – masing memberikan informasi’ lahan tanah kavpling belum adanya pemohon mengajukan dokumen resmi kepihak Dinas PUTR.
Dan dari perwakilan pegawai Pemkab yang satu(DPMTSP) memberikan informasi dan pernyataan, bahwa atas nama pengembang tersebut belum tercatat didalam data sistem OSS.
Lahan tersebut tidak dapat diproses, jika pihak mereka belum melengkapi kelengkapan sebagai pihak pelaku usaha (memiliki sistem OSS).” Keterangannya pada waktu itu.
Selain mereka( pihak Dinas), Om Bob sebagai kuasa hukum konsumen saat ini berharap, adanya pernyataan – pernyataan dari Dinas terkait, Pemerintahan Kabupaten Kudus agar segera turun tangan menindaklanjuti terkait itu agar kedepan tidak adanya pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kudus yang nakal, sehingga tidak adanya masyarakat dan negara dirugikan.” Tutur harap Om Bob kepada Pemkab Kudus
Selain itu, Om Bob meminta kepada Ketua Notaris yang berada di pengurusan Daerah agar segera menindaklanjuti dugaan peristiwa yang dilakukan salah satu oknum yang diduga bekerjasama dengan pengembang nakal, jika memang benar – benar dilakukan guna menjaga nama baik citra dan kode etik notaris, khususnya di Kab. Kudus.” Tandas Om Bob
(Ar)





