Sarolangun 21 Agustus 2026 nasib kurang baik menimpa Z selaku korban pada tahun 2015 silam Z dijanjikan oleh Asbadi dan istrinya (alm) bekerja sebagai tenaga Honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi dengan iming-iming akan diterima dengan syarat menyerahkan uang sebesar 17.500.000 pada saat itu tahun 2015 dan akan di janjikan dikembalikan jika SK yang bersangkutan tidak keluar pada tahun 2017. Namun naas tahun 2017 saat ditanya SK yg di maksud apakah sudah di proses pihak Asbadi dan istrinya (alm) tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Diminta janji untuk mengembalikan dana jika tidak dikembalikan diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Asbadi dan istri (alm)
Disamping itu Z memang sempat pergi ke kota jambi lada tahun 2017-2018 dan tinggal diruma Asbadi untuk beberapa minggu diantarkan kerja tapi bukan sebagai Honor sesuai yg dijanjikan hanya pekerja sukarela yang tidak jelas statusnya hingga Z kembali ke Sarolangun. Atas kejadian itu Z mengalami kerugian materi dan lainnya lebih dari 20 juta Rupiah jika di hitung secara total sejak dijanjikan dari 2015 hingga sampai tahun 2023 masih melakukan pengecekan dan meminta dana itu dikembalikan secara utuh. Namun sampai saat ini belum utuh dikembalikan memang ada beberapa yg dikembalikan namun kerugian di pihak korban ditaksir masih di angka belasan juta rupiah.




