JAMBI — GLOBALINVESTIGASINEWS.COM
JAMBI, 28 OKTOBER 2026 — Mustar Lubis menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Selango dan Pulau Bayur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya kepada media, Mustar membantah sejumlah informasi yang beredar, khususnya mengenai jumlah alat berat dan dugaan dirinya sebagai koordinator seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Menurut Mustar, jumlah alat berat yang diberitakan tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya. Ia juga mengakui bahwa sebelumnya memang terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, ia mengklaim kegiatan tersebut telah berhenti sejak adanya teguran dari pemerintah desa sekitar sepuluh hari sebelum keterangannya disampaikan.
“Kami sudah berhenti dan semua alat sudah keluar dari lokasi semenjak ada teguran dari pihak desa sekitar 10 hari yang lalu. Memang yang bekerja berasal dari luar daerah,” terang Mustar Lubis.
Bantah Ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun AS
Mustar juga membantah adanya koordinasi dengan pihak pemerintah desa maupun seseorang berinisial AS, yang menurut informasi sebelumnya disebut oleh warga dalam kaitannya dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Kalau koordinasi tidak ada, Bang, baik itu orang desa atau yang lain, termasuk AS. Kalau menyumbang ke masjid, iya, tetapi koordinasi tidak,” ujarnya.
Terkait nama H. HRM yang turut menjadi perhatian dalam informasi mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut, Mustar menyatakan mengenal yang bersangkutan. Namun, ia membantah adanya hubungan antara H. HRM dan aktivitas pertambangan yang sedang dibicarakan.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari Mustar Lubis. Kebenaran mengenai jumlah alat berat, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan keterkaitan antarindividu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dan fakta di lapangan.
Soroti Aktivitas Mesin Kecil di Sungai
Dalam kesempatan yang sama, Mustar mempertanyakan aktivitas pencarian emas menggunakan mesin berukuran kecil atau yang dikenal masyarakat sebagai mesin Robin.
Menurutnya, penggunaan mesin berukuran kecil juga berpotensi menyebabkan kekeruhan sungai apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang baik.
“Karena mereka juga memakai mesin meskipun kecil, tetapi sungai tetap saja keruh dan tercemar meskipun dalam skala kecil,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri terkait persoalan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di kawasan sungai. Meski demikian, tingkat pencemaran dan dampak yang ditimbulkan oleh masing-masing jenis kegiatan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengujian lingkungan oleh pihak yang berwenang.
Dukung Peluang Pertambangan melalui WPR
Ketika ditanya mengenai peluang investasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Merangin, Mustar menyatakan mendukung apabila tersedia solusi pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada solusi yang lebih baik dan legal, Bang, saya siap bergabung dan bekerja pun lebih nyaman serta tidak menyalahi aturan,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesediaan yang disampaikan Mustar untuk mempertimbangkan kegiatan pertambangan melalui jalur yang sah. Namun, pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Verifikasi Lapangan dan Penegakan Hukum Tetap Diperlukan
Hak jawab ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Selango dan Pulau Bayur.
Klaim bahwa seluruh alat berat telah keluar dari lokasi sejak sekitar sepuluh hari sebelumnya masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan. Demikian pula, informasi mengenai jumlah alat berat, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta dugaan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan aktivitas yang masih berlangsung, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, serta memastikan dampak terhadap lingkungan sungai.
Media tetap membuka ruang bagi pihak pemerintah desa, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi informasi secara berimbang.
(Fik_Globalinewsjambi)
*Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dan bantahan Mustar Lubis.
Pernyataan narasumber mengenai penghentian aktivitas, jumlah alat berat, dan pihak-pihak yang disebutkan belum dianggap sebagai fakta terverifikasi secara independen oleh redaksi.*







