KAB. PURWAKARTA,
JAWA BARAT.
Ginewstvinvestigasi.my.id
Beberapa hari yang lalu disaat tim media akan konfirmasi ke sekolah saat gerbang di kunci dalam hari kerja,pada hari kamis (3/9/2026) pagi yang lalu.
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inisial (Hn) mengatakan lewat chat WA kepada salah satu tim media mengatakan dengan alasan ada himbauan dari bupati purwakarta tidak boleh menerima tamu kesekolah,
Apakah itu dibenarkan belum ada surat edaran akan tetapi sudah ada alasan dalam bahasa menyimpulkan sedemikian rupa???
Oknum kepsek sekolah menengah pertama (SMP) Diduga Jual Nama Bupati, Padahal Hanya Lisan Lewat Medsos,
Apakah Surat Edaran Tamu Tidak Boleh kesekolahan,
Terkait narasi mengenai kepala sekolah sekolah menengah pertama (SMP) yang diduga menjual nama bupati dengan menerbitkan surat edaran larangan menerima tamu di sekolah, belum ada laporan berita resmi yang valid mengenai kejadian spesifik tersebut.
Namun, pola kasus serupa di berbagai daerah biasanya berkaitan dengan beberapa hal berikut:
- Modus Menghindari Pengawasan: Oknum kepala sekolah terkadang membuat aturan sepihak (seperti membatasi LSM atau media) menggunakan dalih instruksi bupati/dinas pendidikan demi menghindari investigasi kasus di sekolah, misalnya terkait pengelolaan dana BOS atau pungutan liar.
- Penyalahgunaan Wewenang (Mencatut Nama Pejabat): Pihak Dinas Pendidikan di berbagai wilayah selalu menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan atau membuat aturan sepihak dengan “menjual” atau mencatut nama Bupati. Jika hal tersebut terjadi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke dinas terkait atau Inspektorat setempat.
(DFTim)




