Kapolri dan Kapolda Jambi Diharapkan Tuntaskan Penindakan dalam Program 100 Hari Kerja
MERANGIN, JAMBI — GLOBALINVESTIGASINEWS.COM, 26 Oktober 2026 — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali merusak ekosistem Sungai Tembesi, tepatnya di wilayah Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, sedikitnya tujuh unit alat berat jenis excavator diduga beroperasi untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Dari jumlah tersebut, empat unit dilaporkan bekerja di pulau yang berada di tengah aliran Sungai Tembesi, sedangkan tiga unit lainnya beroperasi di wilayah daratan.
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak bentang alam, mengganggu habitat perairan, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Empat Excavator Diduga Keruk Pulau di Tengah Sungai
Sumber di lapangan menyebutkan, empat unit excavator yang beroperasi di tengah Sungai Tembesi diduga berasal dari pemilik di luar Desa Selango. Sementara itu, tiga unit lainnya yang beraktivitas di daratan diduga berkaitan dengan warga setempat.
Informasi mengenai kepemilikan alat berat tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Keberadaan alat berat dalam jumlah besar di kawasan sungai menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pengerukan yang tidak terkendali berpotensi mengubah kondisi fisik sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Kades Selango Mengaku Sudah Berulang Kali Memberi Peringatan
Kepala Desa Selango, Anhar, mengaku telah berulang kali memberikan arahan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Namun, menurut keterangannya, kegiatan itu masih terus berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Anhar pada 20 Oktober 2026.
“Sudah saya bilang sama orang-orang penambang, tapi tetap membangkang. Buktinya sampai hari ini masih beraktivitas. Kalau warga sudah menyampaikan keresahannya akibat dari tambang ilegal ini, saya akan ambil tindakan tegas,” jelas Anhar.
Pernyataan kepala desa tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Meski demikian, bentuk tindakan yang akan dilakukan pemerintah desa perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolri dan Kapolda Jambi Diharapkan Turun Tangan
Aktivitas PETI yang diduga berlangsung di Sungai Tembesi menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin.
Masyarakat berharap Kapolri dan Kapolda Jambi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar.
Penanganan diharapkan tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan, tetapi juga mencakup penelusuran pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pendanaan, serta pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang memiliki kewenangan, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Harapan masyarakat terhadap program 100 hari kerja kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Jambi adalah hadirnya langkah konkret dalam menangani pertambangan ilegal, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Wilayah Pertambangan Rakyat Diharapkan Menjadi Solusi
Di sisi lain, keberadaan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk menata kegiatan pertambangan masyarakat melalui mekanisme perizinan yang sah.
Namun, penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak serta-merta memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan penambangan. Kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, termasuk ketentuan perizinan pertambangan rakyat apabila berlaku, serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, penataan pertambangan rakyat perlu diiringi pengawasan yang efektif, sedangkan kegiatan yang dilakukan tanpa izin harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya, baik untuk kebutuhan air maupun keseimbangan ekosistem.
Menunggu Langkah Konkret Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tujuh unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Sungai Tembesi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan legalitas kegiatan, identitas pemilik alat berat, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Redaksi mendorong instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kapolri, Kapolda Jambi, jajaran Polres Merangin, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan dapat berkoordinasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar hukum dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik kini menunggu tindakan nyata. Jangan sampai dugaan pengerukan pulau di tengah Sungai Tembesi terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas, sementara kerusakan lingkungan semakin meluas.
(Fik_Globaljambi)







