MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan hidup. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, didorong untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pemodal dan pihak yang diduga mengendalikan operasionalnya.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap rantai usaha, sumber pendanaan, kepemilikan alat berat, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan PETI bukan semata-mata mengenai aktivitas mencari emas, melainkan juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, kualitas air sungai, kerusakan lahan produktif, serta dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung warga.
Data kerusakan lingkungan menjadi perhatian
Kerusakan lingkungan akibat PETI di Kabupaten Merangin bukan sekadar persoalan yang muncul belakangan. Sejumlah laporan yang dipublikasikan sebelumnya telah menggambarkan dampak kegiatan pertambangan ilegal terhadap lahan dan aliran sungai.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 20 Desember 2016, Komunitas Konservasi Indonesia Warsi melaporkan kerusakan alur sungai akibat PETI di Kabupaten Merangin dan Sarolangun mencapai total 10.926 hektare. Dari angka tersebut, sekitar 4.556 hektare berada di Kabupaten Merangin, sedangkan 6.370 hektare berada di Kabupaten Sarolangun. Data itu bersumber dari analisis citra Landsat TM 8 tahun 2016.
Sementara itu, pada April 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin dilaporkan mencatat lebih dari 160 hektare lahan rusak berdasarkan laporan dari empat kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Margo Tabir 42 hektare, Pamenang Selatan 97 hektare, dan Lembah Masurai 30 hektare. Kecamatan Tabir Selatan melaporkan nihil dampak dalam pendataan tersebut. Data itu masih terbatas karena saat laporan diterbitkan, baru empat kecamatan yang menyampaikan data.
Temuan lainnya diberitakan pada November 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Merangin meninjau Dam Betuk di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas. Saat peninjauan, air bendungan terlihat keruh dan terdapat lapisan minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di sekitar lokasi.
Pemerintah daerah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kandungan pencemarnya, termasuk kemungkinan adanya merkuri. Pencemaran yang dilaporkan turut berdampak pada usaha budidaya ikan warga, dengan ikan-ikan dilaporkan mati dan keramba tidak lagi berfungsi optimal. Hasil laboratorium perlu menjadi rujukan untuk memastikan jenis serta tingkat pencemaran tersebut.
Berbagai catatan tersebut menunjukkan perlunya pendataan lingkungan yang lebih menyeluruh dan mutakhir, termasuk pemetaan lokasi PETI, kondisi sungai, lahan pertanian, kawasan hutan, serta dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat.
Angka-angka dari tahun berbeda tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan karena cakupan wilayah, metode pendataan, dan objek kerusakannya tidak selalu sama.
Keuntungan tambang jangan mengorbankan lingkungan
Keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas pertambangan harus diperbandingkan dengan biaya sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya. Ketika lahan produktif rusak, air tercemar, atau usaha perikanan masyarakat terganggu, dampaknya tidak berhenti pada lokasi penambangan, tetapi dapat meluas kepada warga yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Karena itu, penanganan PETI perlu mengedepankan prinsip bahwa keuntungan pribadi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan hidup.
Selain penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan adanya langkah pemulihan terhadap lahan yang rusak, pengawasan kualitas air, serta evaluasi terhadap dampak lingkungan di kawasan yang terdampak.
Polda Jambi didorong mengusut pihak yang bertanggung jawab
Media Cetak dan Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS bersama GINEWS TV INVESTIGASI menyatakan akan terus melakukan investigasi jurnalistik terhadap dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin.
Tim wartawan akan mengumpulkan informasi, melakukan penelusuran lapangan, mendokumentasikan lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal, serta meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Apabila bukti dan hasil verifikasi telah memadai, media akan mempublikasikan temuan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Identitas seseorang tidak akan disimpulkan sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Polda Jambi dan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Merangin diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara profesional terhadap pihak yang terbukti menjalankan atau mendanai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Koordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi turut menyentuh persoalan pencemaran dan pemulihan lingkungan.
Penegakan hukum harus disertai pemulihan
Penanganan PETI perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan bukti. Penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, sedangkan dugaan tindak pidana pencemaran atau kerusakan lingkungan ditangani sesuai ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, hasil pemeriksaan kualitas air, dan langkah pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Keuntungan dari pertambangan tidak seharusnya meninggalkan kerugian lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang. Penegakan hukum yang tegas, pembuktian yang objektif, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
SEO berita
- Judul SEO: PETI Merangin Disorot, Polda Jambi Diminta Usut Pemodal
- Slug:
peti-merangin-polda-jambi-usut-pemodal-kerusakan-lingkungan - Kategori: Investigasi / Hukum dan Kriminal / Lingkungan Hidup
- Kata kunci: PETI Merangin, tambang emas ilegal Jambi, Polda Jambi, kerusakan lingkungan Merangin, pencemaran Dam Betuk, penegakan hukum PETI.
- Meta description: Kerusakan lahan dan dugaan pencemaran air akibat PETI di Merangin menjadi sorotan. Polda Jambi didorong mengusut pihak yang bertanggung jawab dan mendukung pemulihan lingkungan.
Taufik Kaperwil Provinsi Jambi dari berbagai sumber







