OKU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 26 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah item belanja yang dilaporkan dalam realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saat melakukan peninjauan langsung ke sekolah, awak media mengaku tidak menemukan adanya pembangunan, rehabilitasi bangunan, maupun pengecatan yang terlihat baru, meskipun dalam laporan anggaran tercantum pengadaan berbagai material bangunan dan cat.
Beberapa item yang menjadi perhatian antara lain pembelian pasir, semen, batu split, seng/galvalum, cat, pembayaran upah tukang, pengadaan buku, alat olahraga, kursi rapat, kursi putar, hingga belanja konsumsi berupa air mineral gelas, nasi kotak, dan snack rapat yang disebut dianggarkan berulang kali sepanjang tahun 2025.
Awak media menilai sejumlah pengeluaran tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena terdapat dugaan adanya mark up maupun realisasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain belanja material bangunan, anggaran konsumsi juga menjadi perhatian. Pengadaan nasi kotak, snack kotak, dan air mineral disebut memiliki frekuensi yang cukup tinggi dengan nominal yang relatif besar sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala SD Negeri 26 OKU, Zulkifli. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Karena belum adanya penjelasan dari pihak sekolah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Awak media berharap instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 26 OKU.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila di kemudian hari Kepala SD Negeri 26 OKU maupun pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



