Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Era kini evolusi sindikat peredaran barang haram sudah semakin canggih dan rapi baik di wilayah perkotaan maupun di daerah pedalaman atau pedesaan sekalipun. Langkah cepat, tepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi melibas tiga orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar dan penikmat barang haram jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Dompu.
Pengungkapan dilakukan pada Senin,( 17 /8/26 ), sekitar pukul 21.20 Wita, di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dugaan kuat ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat Narkoba di wilayah Dompu timur.
Adapun Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (44), AD (38), dan SR (32). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dompu tepatnya warga Desa Katua Kecamatan Dompu.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 17 Agustus 2026, terkait dugaan adanya sebuah rumah di Desa Katua yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram jadah. Merespon cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan pengintaian yang cermat di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.10 Wita petugas memastikan bahwa keberadaan para target ada di rumah itu.Tim kemudian grebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan AR, AD dan SR yang saat itu sedang berada di dalam rumah, papar Kasat Narkoba saat di tanya awak media ini.
Kemudian tahap selanjutnya tim melakukan proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum warga setempat, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,45 gram, yang terdiri dari sejumlah plastik klip dan klip gulung.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak kecil berisi plastik klip dan satu bundel klip kosong, satu kotak rokok Surya berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu, tiga korek api gas, satu sumbu, satu pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dua selang penghubung alat hisap, satu gunting, satu pinset, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah permukiman masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan secara terukur hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Tim akan terus mendalami sumber barang, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi, penyuluhan dan penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal di ganjar Pasal 114 ayat dan 112 ayat(1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan paling sedikit lima tahun pidana penjara dan atau masuk bui.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menambahkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius terhadap generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Dompu akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, pengungkapan jaringan, serta membangun sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan wilayah Kabupaten Dompu yang bersih dari peredaran narkotika.
“Polisi tidak dapat bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, interogasi terhadap para terduga,dan pengembangan asal usul barang haram tersebut. Semoga para terduga pelaku mau buka mulut secara jujur di mana peroleh narkotika jenis sabu, agar polisi memburu bandar yang memiliki barang haram jadah sampai ke akar-akarnya, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.




