DEMАK, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Warga Pucang Anom Timur, RW 20, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, meminta adanya pemeriksaan terhadap proyek Penataan Lapangan Pucang Anom Timur RW 20 yang tengah dikerjakan di wilayah tersebut.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Demak itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.707.000 dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Bejo, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 20 Agustus 2026.
Sorotan warga bermula dari kondisi papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Warga menemukan adanya bagian nominal anggaran yang tampak ditutup menggunakan cairan koreksi atau tipe-x, kemudian terdapat tulisan yang diduga ditambahkan secara manual.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi proyek, khususnya terkait nilai anggaran yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
«“Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan. Kalau ada perubahan informasi di papan proyek, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Warga Pertanyakan Pengendalian Mutu
Selain persoalan papan informasi, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan dari sisi teknis.
Warga mengaku belum melihat adanya perangkat atau benda uji mutu beton, seperti silinder beton maupun kubus uji tekan, di sekitar lokasi pekerjaan pada saat pemantauan dilakukan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai bagaimana pengendalian mutu material dan hasil pekerjaan dilakukan.
Namun demikian, keberadaan atau tidak terlihatnya benda uji di lokasi tidak serta-merta dapat menjadi bukti bahwa pengujian mutu tidak dilakukan. Hal tersebut perlu dikonfirmasi dan diperiksa berdasarkan dokumen teknis, metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi kontrak, serta hasil pengujian laboratorium apabila memang dipersyaratkan dalam pekerjaan tersebut.
Karena itu, warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Didesak Ada Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat berharap Dinpora Kabupaten Demak bersama Inspektorat Kabupaten Demak turun langsung melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut administrasi dan papan informasi proyek, tetapi juga mencakup volume pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan teknis, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Kontraktor dan Dinpora Belum Berikan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, CV Bejo selaku pelaksana proyek dan Dinpora Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan warga mengenai kondisi papan informasi proyek maupun persoalan teknis yang dipertanyakan masyarakat.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, Dinpora Kabupaten Demak, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat kini menunggu transparansi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang guna memastikan apakah kejanggalan yang ditemukan di lapangan merupakan persoalan administratif semata atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
(Karman/Tim GLOBAL INVESTIGASI NEWS)




