Tindak Tegas Dugaan Tambang Timah Ilegal Jenis Sebu-Sebu Dekat Permukiman Warga Kampung Jeruk, Nama “Master Adok” Disebut Narasumber
Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah yang diduga tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kegiatan penambangan jenis sebu-sebu yang berada di kawasan Jalan Green Babel, Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan karena lokasinya disebut berada di dekat permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (23/7/2026), puluhan unit tambang jenis sebu-sebu diduga masih beroperasi di belakang kawasan permukiman. Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan tampak berlangsung seperti biasa.
Sejumlah warga mengaku resah terhadap dampak yang ditimbulkan. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mengganggu kondisi lahan, serta berpotensi memengaruhi sumber air di sekitar kawasan.
“Kami sudah lama melihat aktivitas ini berjalan. Warga sudah resah. Semua tahu siapa yang disebut mengelolanya, tetapi kami berharap aparat segera memeriksa. Jika memang legal, silakan tunjukkan izin resminya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka meminta penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Master Adok, yang disebut sebagai warga setempat dan telah lama berkecimpung di bidang pertambangan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media masih berupaya menghubungi Master Adok untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Selain itu, media juga akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait, di antaranya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bangka Tengah, Polsek Pangkalan Baru, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya guna memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Apabila nantinya diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan, bantahan, maupun dokumen yang berkaitan dengan legalitas aktivitas penambangan dimaksud, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keseimbangan informasi. *** Bersambung
(Amri)



