SURABAYA — GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 11 klip plastik berisi sabu dengan berat yang disebutkan dalam informasi awal sekitar 5,650 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
E.S., yang disebut sebagai warga Jalan Jati Srono, diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Namun, status hukum dan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan keberadaan orang yang menjadi target penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan E.S. Menurut keterangan yang disampaikan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, disebut menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- Satu wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu.
- Satu unit timbangan digital.
- Satu bendel klip plastik.
- Satu buah serok sabu berbahan plastik.
- Satu buah alat pres.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mengaku Memperoleh Sabu dari Seseorang Berinisial MDR
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, E.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR dengan sistem setoran, yakni pembayaran dilakukan setelah barang tersebut habis terjual.
Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik guna memastikan kebenarannya, menelusuri asal-usul narkotika, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Identitas dan peran pihak berinisial MDR juga memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat informasi terkonfirmasi mengenai status hukum pihak tersebut dalam perkara ini.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, E.S. disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal dan ancaman pidana akan bergantung pada hasil penyidikan, jenis serta berat bersih barang bukti, dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan.
Catatan: Pasal yang diterapkan serta ancaman hukumannya perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik atau berkas perkara sebelum dipublikasikan secara definitif.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas yang meresahkan lingkungan.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk upaya kepolisian menelusuri sumber pasokan narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, berat bersih sabu, perkembangan penyidikan terhadap MDR, serta keterangan resmi lanjutan dari kepolisian masih perlu dikonfirmasi.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat, Akurat, Berimbang, Terpercaya.







