Rp171 Juta Modal Desa Cijagamulya Dipertaruhkan: BUMDes Jaya Abadi Senyap, Kolam Lele Terbengkalai, Kebun Pisang Tak Terawat

Investigasi | KUNINGAN — Penyertaan modal Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebesar Rp171 juta pada Tahun Anggaran 2025 untuk pengembangan usaha BUMDes Jaya Abadi kini menjadi sorotan.
Modal desa tersebut disebut dialokasikan untuk pengembangan usaha, di antaranya budidaya ikan lele dan budidaya pisang. Namun, hasil pantauan di sejumlah lokasi pada Selasa (11/8/2026) menunjukkan aktivitas usaha tersebut tidak tampak berjalan seperti kegiatan produksi yang aktif.
Di lokasi budidaya ikan lele yang berada di Dusun I, Kampung Pogor, Desa Cijagamulya, sejumlah kolam terpal berwarna biru masih terlihat berjajar. Kerangka bangunan pelindung juga masih berdiri.
Namun, suasana lokasi tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas pembenihan, pemberian pakan maupun pemeliharaan ikan.
Sejumlah kolam dalam kondisi kosong. Pada bagian dasar terlihat endapan tanah, sedangkan terpal tampak kotor dan berkerut. Kondisi tersebut menunjukkan fasilitas budidaya masih meninggalkan jejak investasi, tetapi aktivitas produksi tidak terlihat saat dilakukan pemantauan.
Usaha Disebut Hanya Berjalan Sekitar Dua Bulan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pembangunan fasilitas budidaya ikan dilakukan sekitar Juni hingga Juli 2025.
Kegiatan budidaya tersebut disebut hanya berjalan sekitar dua bulan dan baru satu kali melakukan penjualan benih ikan lele. Selanjutnya, sekitar September hingga Oktober 2025, aktivitas budidaya dikabarkan tidak lagi berjalan.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi BUMDes Jaya Abadi.
Apabila informasi tersebut benar, masa operasional usaha relatif singkat dibandingkan dengan tujuan penyertaan modal desa yang diharapkan mampu menciptakan kegiatan ekonomi berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan budidaya lele tersebut sebelumnya juga disebut telah diluncurkan dan mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bahkan, Bupati Kuningan pada saat itu disebut memberikan bantuan bibit ikan lele untuk mendukung kegiatan budidaya.
Karena itu, sejumlah hal penting perlu ditelusuri, mulai dari jumlah bibit yang diterima, jumlah bibit yang ditebar, tingkat kelangsungan hidup ikan, hasil produksi, jumlah penjualan hingga penerimaan hasil usaha.
Seluruh proses tersebut idealnya tercatat dalam administrasi dan laporan keuangan BUMDes.
Kebun Pisang Juga Menjadi Sorotan
Persoalan tidak hanya terlihat pada unit budidaya ikan lele.
Di lokasi lain yang masih berada di Dusun I, terdapat lahan yang digunakan untuk budidaya pisang. Sejumlah tanaman masih terlihat tumbuh, tetapi kondisi pertumbuhannya tidak seragam.
Sebagian tanaman masih berukuran kecil. Sementara itu, area di antara tanaman tampak ditumbuhi rumput dan vegetasi liar.
Foto: Rajawali Investigasi | Kondisi lahan budidaya pisang BUMDes Jaya Abadi, Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Selasa (11/8/2026).
Secara kasatmata, pada saat pemantauan tidak terlihat aktivitas pemeliharaan secara intensif. Kendati demikian, kondisi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa usaha budidaya pisang telah gagal atau terjadi penyimpangan.
Diperlukan penelusuran terhadap data dan dokumen usaha, antara lain jumlah bibit yang ditanam, luas lahan, biaya penanaman dan pemeliharaan, perkembangan tanaman, hasil panen, penjualan serta pendapatan yang diterima BUMDes.
Rp171 Juta Perlu Ditelusuri Secara Utuh
Nilai Rp171 juta menjadi bagian penting dalam penelusuran karena dana tersebut merupakan penyertaan modal desa untuk kegiatan usaha.
Setiap penggunaan dana publik semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan modal, pengadaan barang dan jasa, produksi, penjualan, penerimaan usaha hingga keberadaan aset.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, di antaranya Peraturan Desa tentang penyertaan modal, APBDes, dokumen perencanaan usaha, RAB, bukti pencairan modal, bukti pembelian material, bibit dan pakan, bukti pembayaran, laporan kegiatan, catatan produksi, nota penjualan, rekening BUMDes, laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban pengelola.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah dana yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan bagaimana perkembangan aset serta kondisi keuangan BUMDes setelah kegiatan usaha tidak lagi berjalan.
Bangunan yang masih berdiri tidak otomatis menunjukkan usaha masih berjalan. Begitu pula tanaman yang masih tumbuh belum otomatis menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan bagi BUMDes.
Ukuran keberhasilan sebuah unit usaha pada akhirnya dapat dilihat dari keberlanjutan kegiatan, produktivitas, pendapatan, pengelolaan aset, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan untuk desa.
Kepala Desa dan Pengelola BUMDes Perlu Memberikan Penjelasan
Dalam penelusuran ini, Kepala Desa Cijagamulya Eka Sukaswara dan Ketua BUMDes Jaya Abadi Irfan memiliki posisi penting untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi usaha tersebut.
Keterangan yang dibutuhkan antara lain alasan berhentinya kegiatan budidaya lele, perkembangan budidaya pisang, penggunaan modal sebesar Rp171 juta, jumlah produksi dan penjualan, keuntungan atau kerugian, kondisi aset, sisa modal serta posisi keuangan BUMDes saat ini.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada temuan visual di lapangan, tetapi dapat diuji berdasarkan data, dokumen dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.
Hingga penelusuran ini dilakukan, kondisi fasilitas yang masih berdiri dan lahan yang masih ditanami belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana keuangan.
Namun, kondisi tersebut menjadi alasan yang cukup untuk mempertanyakan efektivitas, keberlanjutan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal desa.
Ketika Usaha Berhenti, Pertanggungjawaban Tidak Boleh Berhenti
Penyertaan modal desa bukan sekadar anggaran yang dibelanjakan untuk membangun fasilitas. Dana tersebut merupakan kekayaan desa yang ditempatkan dalam kegiatan usaha dengan harapan menghasilkan nilai tambah dan manfaat ekonomi.
Karena itu, ketika sebuah kegiatan usaha berhenti, pertanggungjawaban terhadap modal yang telah disalurkan justru menjadi semakin penting.
Aset harus jelas keberadaannya. Penggunaan dana harus tercatat. Hasil usaha harus dapat dibuktikan. Keuntungan maupun kerugian harus tercermin dalam laporan keuangan. Begitu pula dengan sisa modal dan status aset setelah kegiatan usaha tidak lagi beroperasi.
Pantauan pada 11 Agustus 2026 menjadi titik awal untuk menelusuri perjalanan penyertaan modal Desa Cijagamulya sebesar Rp171 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengapa kolam lele kini kosong atau mengapa kebun pisang terlihat kurang terawat.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana Rp171 juta modal desa tersebut telah berubah menjadi kegiatan usaha, produksi, pendapatan, aset dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Cijagamulya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditemukan melalui dokumen, laporan keuangan, catatan produksi, bukti transaksi dan keterangan resmi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebab, uang desa tidak cukup hanya meninggalkan jejak berupa bangunan dan tanaman. Uang desa harus meninggalkan hasil, pertanggungjawaban dan manfaat yang dapat dibuktikan.
(Way)Jika Anda ingin, saya juga bisa membuatkan versi lebih tajam bergaya “INVESTIGASI GLOBAL INVESTIGASI NEWS”, lengkap dengan judul utama, subjudul, lead investigasi, poin-poin dugaan yang perlu diklarifikasi, dan daftar pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Desa serta Ketua BUMDes.



