Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasannya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (21/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 18 Maret 2026, yang dilaksanakan pada pukul 11.45 WITA di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Adam dengan menyerahkan tiga tersangka dengan inisial MAS, DR dan UA, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penegakan hukum hingga memasuki tahap persidangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta berakhir pada pukul 13.15 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan setiap penanganan perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari pelimpahan ini adalah agar proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga berharap upaya ini memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba yang telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam menangani perkara narkotika ini hingga proses Tahap II dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung program pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkotika sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/Ddo.



