Berita ini memuat aturan hukum, ancaman pidana, denda, serta persoalan kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Inti kritiknya: jika lahan dan lingkungan rusak akibat aktivitas tambang ilegal, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kerusakannya nyata, tetapi penanggung jawabnya seolah-olah tidak pernah ada.
OPINI PUBLIK | GLOBAL INVESTIGASI NEWS
LUCU TAPI MIRIS! RIBUAN HEKTARE LAHAN MERANGIN RUSAK DIDUGA AKIBAT PETI, TAPI SIAPA PELAKUNYA? JANGAN-JANGAN ALAM MERUSAK DIRINYA SENDIRI!
Publik Menunggu Ketegasan Aparat: Usut Pemodal, Operator Alat Berat, Penampung Emas hingga Pihak yang Terbukti Terlibat. Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses!
MERANGIN, JAMBI — GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Ada sebuah ironi yang patut menjadi bahan renungan sekaligus kritik publik di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Lahan rusak, tanah berlubang, aliran sungai keruh, dan lingkungan terancam akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut?
Kalau kerusakannya nyata, tetapi pelakunya sulit ditemukan, keadaan ini tentu mengundang tanda tanya besar.
Mungkinkah tanah menggali dirinya sendiri, sungai mengeruhkan airnya sendiri, atau alat berat bekerja tanpa operator dan tanpa pemilik modal?
Tentu saja itu hanya sindiran dalam opini publik. Sebab, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak bisa dijelaskan hanya dengan dugaan. Harus ada pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, penelusuran kepemilikan alat berat, aliran dana, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jangan sampai masyarakat hanya bisa melihat kerusakan, sementara pertanggungjawaban hukumnya tidak kunjung memperoleh kejelasan.
3.920 HEKTARE LAHAN RUSAK, ANGKA YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN!
Berdasarkan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Merangin pada 14 Juli 2022, tercatat sebanyak 3.920 hektare lahan rusak akibat PETI di 189 titik yang tersebar di 12 kecamatan. Angka tersebut disampaikan dalam rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan di Kabupaten Merangin.
Data itu merupakan catatan tahun 2022, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai angka kerusakan terkini pada 2026. Namun, catatan tersebut cukup menjadi dasar untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan kerusakan, berapa luas lahan yang telah dipulihkan, dan berapa banyak pihak yang sudah dimintai pertanggungjawaban.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Merangin, Sebanyak 3.920 Hektar Lahan Rusak Akibat PETI, 14 Juli 2022.
KERUSAKAN LINGKUNGAN BUKAN SEKADAR MASALAH LUBANG DI TANAH
Aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:
- Kerusakan lahan: lapisan tanah produktif terkupas, lahan berlubang, dan tanah kehilangan fungsi awalnya.
- Kerusakan sungai: sedimentasi dapat meningkatkan kekeruhan air dan mengganggu habitat organisme perairan.
- Risiko pencemaran: penggunaan bahan kimia tertentu dalam pengolahan emas, apabila terbukti terjadi dan tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari air maupun tanah.
- Ancaman bagi pertanian dan perkebunan: perubahan kondisi tanah serta kualitas air dapat mengganggu produktivitas lahan masyarakat.
- Risiko keselamatan: lubang bekas tambang dan genangan air dapat membahayakan warga, terutama anak-anak.
- Kerugian negara dan masyarakat: kegiatan tanpa izin berpotensi menghilangkan penerimaan negara serta membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada masyarakat dan pemerintah.
Kementerian ESDM juga telah menjelaskan berbagai risiko lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat PETI, termasuk kerusakan lahan, pencemaran air, dan terbentuknya lubang bekas tambang.
APA KATA HUKUM? PETI BUKAN PERKARA SEPELE!
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.
1. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda paling banyak Rp100 miliar.
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba dan berstatus berlaku. Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus merujuk pada ketentuan terbaru yang relevan, termasuk perubahan yang berlaku terhadap pasal yang didakwakan.
2. Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang
Pasal 161 UU Minerba juga mengatur tindak pidana terkait kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau pihak yang memenuhi ketentuan perizinan.
Artinya, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada operator di lokasi. Apabila terdapat bukti, aparat perlu menelusuri rantai usaha, termasuk pemodal, pemilik atau penyedia alat berat, penampung emas, serta pihak lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Setiap orang tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Status sebagai pemilik alat, pekerja, atau pihak yang berada di sekitar lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.
3. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan
Apabila kegiatan pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan hukum lingkungan juga dapat diterapkan sesuai unsur perbuatan, akibat, bukti ilmiah, dan ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab pemulihan atau ganti kerugian dapat diperiksa berdasarkan dasar hukum yang relevan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan ilegal, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang terbukti ditimbulkan.
JANGAN HANYA PEKERJA KECIL YANG DIKEJAR!
Publik patut meminta aparat penegak hukum menjawab beberapa pertanyaan penting:
- Berapa jumlah titik PETI yang masih aktif di Kabupaten Merangin?
- Berapa luas lahan yang rusak berdasarkan hasil pendataan terbaru?
- Siapa pemilik atau penyandang dana kegiatan yang terbukti melanggar hukum?
- Dari mana alat berat didatangkan, siapa yang mengoperasikan, dan siapa yang memperoleh keuntungan?
- Ke mana hasil emas dijual, dan apakah terdapat bukti keterlibatan penampung atau jaringan distribusi?
- Berapa perkara yang telah diproses, berapa pelaku yang telah diputus pengadilan, serta bagaimana perkembangan pemulihan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap orang tertentu. Ini adalah permintaan agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, transparan, dan tidak tebang pilih.
OPINI PUBLIK: JANGAN SAMPAI KERUSAKAN MENJADI WARISAN ANAK CUCU
Jika data kerusakan mencapai ribuan hektare, yang dibutuhkan bukan sekadar rapat, pernyataan keprihatinan, atau penertiban sesaat. Masyarakat membutuhkan data terbaru, tindakan nyata, pengusutan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemulihan lahan.
Kalau memang ada pelanggaran, proseslah berdasarkan bukti. Jika ditemukan pemodal atau pihak lain yang turut melakukan tindak pidana, usut sesuai perannya. Jika ada kerusakan lingkungan, ukur dampaknya dan tindak lanjuti pemulihannya.
Jangan sampai yang tersisa hanya lubang bekas tambang, sungai yang keruh, dan masyarakat yang terus bertanya: siapa yang menikmati hasilnya, siapa yang menanggung kerugiannya?
Sebab, alam tidak bisa membuat laporan polisi, tanah yang rusak tidak bisa menunjuk pelakunya, dan sungai yang tercemar tidak bisa meminta pertanggungjawaban ke pengadilan.
Di sinilah negara harus hadir melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini publik yang disusun berdasarkan data resmi yang disebutkan di atas. Data kerusakan tahun 2022 bukan data terkini. Dugaan keterlibatan pihak tertentu wajib diverifikasi melalui konfirmasi dan proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Team R







