IRONI PETI MERANGIN: 1,5 HEKTARE ASET PEMKAB PORAK-PORANDA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? JANGAN BERHENTI PADA PEKERJA!
Contoh konkret dugaan kerusakan aset pemerintah di Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Sudut pemberitaannya bukan hanya menyindir ironi kerusakan lingkungan, tetapi juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum, pertanggungjawaban atas kerusakan aset negara, dan pemulihan lahan yang terdampak.
Penting untuk membedakan pekerja yang telah ditangkap dari pihak lain yang keterlibatannya masih harus dibuktikan.
OPINI PUBLIK GLOBAL INVESTIGASI NEWS
IRONI PETI MERANGIN: 1,5 HEKTARE ASET PEMKAB PORAK-PORANDA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? JANGAN BERHENTI PADA PEKERJA!
Bupati Minta Kasus Diusut Tuntas, Polisi Telah Menangkap Dua Pekerja dan Perkembangan Pengusutan Dugaan Pemilik Modal Perlu Dikawal Publik
MERANGIN, JAMBI — GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Jika sebelumnya masyarakat mempertanyakan mengapa kerusakan lahan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin seolah sulit menemukan pihak yang bertanggung jawab, kini terdapat contoh konkret yang patut menjadi perhatian bersama: lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Ironisnya, lahan yang semestinya menjadi aset pemerintah daerah justru dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Merangin pada 14 Juli 2026, aset tanah di kawasan tersebut memiliki luas lebih dari 8 hektare dengan empat sertifikat. Sekitar 1,5 hektare di antaranya diperkirakan mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI. Area tersebut dilaporkan berubah menjadi kubangan besar dan bekas galian tambang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: bagaimana lahan milik pemerintah bisa menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin hingga mengalami kerusakan sedemikian rupa?
Apakah pengamanan aset sudah berjalan optimal? Bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung? Siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul?
Pertanyaan itu layak dijawab melalui penyelidikan dan keterbukaan informasi, bukan sekadar menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
PEMKAB SUDAH MELAPOR, PUBLIK MENUNGGU PENYELESAIAN
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaporkan dugaan perusakan aset tersebut kepada Polres Merangin pada Selasa, 14 Juli 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026.
Dalam keterangan resmi Pemkab Merangin, laporan tersebut berfokus pada dugaan perusakan aset tanah pemerintah. Pihak BPKAD menyerahkan pengungkapan pihak yang bertanggung jawab kepada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Pemkab juga menyampaikan rencana memperketat pengamanan aset, termasuk pemasangan papan larangan di lokasi.
Langkah pelaporan tersebut patut dikawal sampai memperoleh kejelasan hukum.
Sebab, aset daerah bukan milik pribadi pejabat, melainkan bagian dari kekayaan publik yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kalau aset pemerintah saja dapat mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI, tentu masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana perlindungan terhadap aset-aset lainnya.
DUA PEKERJA DITANGKAP, BAGAIMANA DENGAN PIHAK LAIN?
Perkembangan berikutnya, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin menangkap dua pekerja PETI berinisial ZK dan SM pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keduanya dilaporkan tertangkap ketika sedang mengoperasikan mesin dompeng di lokasi tersebut.
Menurut publikasi resmi Pemkab Merangin pada 22 September 2026, kedua pekerja itu telah ditangkap dan ditahan. Bupati Merangin, H. M. Syukur, menyampaikan apresiasi atas perkembangan pengusutan kasus tersebut dan berharap penyelidikan dilakukan sampai tuntas.
Dalam pemberitaan resmi yang sama, Bupati menyebut telah menerima informasi bahwa polisi juga menahan seseorang yang diduga sebagai pemilik modal. Informasi mengenai status dan perkembangan hukum pihak tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Polres Merangin.
Perkembangan ini menjadi penting karena penanganan PETI tidak cukup hanya melihat siapa yang berada di lokasi ketika petugas datang.
Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pemodal, penyedia alat berat, pengelola kegiatan, penampung emas, atau pihak lain yang diduga turut melakukan tindak pidana, semuanya perlu diperiksa sesuai peran masing-masing.
Namun, siapa pun yang disebut terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LUCU TAPI MIRIS: YANG RUSAK TANAHNYA, YANG MENGGALI SIAPA?
Dalam bahasa satire, situasi seperti ini memang mengundang pertanyaan yang terdengar lucu, tetapi sesungguhnya menyedihkan.
Tanah berlubang tidak mungkin menggali dirinya sendiri. Kubangan lumpur tidak mungkin terbentuk hanya karena tanah sedang ingin mengubah penampilan. Mesin dompeng pun tidak akan beroperasi tanpa orang yang menjalankannya.
Tetapi satire bukan bukti hukum. Untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab, aparat harus bekerja berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan lokasi, penelusuran aliran uang, serta bukti lain yang sah.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui luas kerusakan, sedangkan penyebab, pihak yang bertanggung jawab, nilai kerugian, dan kewajiban pemulihan tidak pernah dijelaskan secara terang.
Yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang tertangkap saat bekerja, tetapi pengungkapan menyeluruh mengenai rangkaian kegiatan yang menyebabkan kerusakan tersebut.
APAKAH KERUSAKAN ASET PEMERINTAH BISA MENAMBAH KONSEKUENSI HUKUM?
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan yang berlaku. Penerapan pasal harus memperhatikan perubahan undang-undang dan ketentuan yang berlaku terhadap perkara bersangkutan.
Selain itu, dugaan perusakan aset pemerintah dan kerusakan lingkungan perlu dinilai berdasarkan fakta serta unsur hukum masing-masing. Apabila unsur tindak pidana lain terpenuhi, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan. Tidak semua kerusakan otomatis menghasilkan hukuman tambahan; hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hal yang juga tidak boleh dilupakan adalah pemulihan lahan.
Masyarakat perlu mengetahui apakah telah dilakukan pengukuran kerusakan, penghitungan nilai kerugian aset daerah, penilaian dampak lingkungan, serta penyusunan rencana pemulihan kawasan yang rusak.
BUPATI DAN APARAT PERLU MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada penindakan di lapangan, beberapa hal layak dimintakan penjelasan resmi:
- Bagaimana perkembangan terakhir penyidikan kasus PETI di lahan aset Pemkab Merangin, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diamankan?
- Apakah dugaan pemilik modal telah ditetapkan sebagai tersangka, dan apa dasar hukum penetapan tersebut jika benar?
- Apakah telah dilakukan penghitungan resmi atas kerugian aset daerah akibat kerusakan sekitar 1,5 hektare?
- Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pemulihan lahan apabila kesalahan dan kewajiban hukumnya telah ditetapkan?
- Bagaimana rencana pengamanan agar aset pemerintah tersebut tidak kembali dimasuki dan ditambang secara ilegal?
- Apakah hasil penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar. Tujuannya bukan menghakimi seseorang, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan aset publik terlindungi.
JANGAN BIARKAN LUBANG BEKAS TAMBANG MENJADI MONUMEN KEGAGALAN PENGAWASAN
Kerusakan sekitar 1,5 hektare dari aset pemerintah seluas lebih dari 8 hektare bukan persoalan sepele. Angka itu menunjukkan bahwa sebagian lahan yang seharusnya dijaga justru dilaporkan telah mengalami kerusakan serius.
Penangkapan pekerja merupakan salah satu perkembangan penanganan perkara, tetapi penyelesaian yang menyeluruh juga memerlukan pengungkapan peran pihak-pihak yang terbukti terlibat, penentuan kerugian, dan langkah pemulihan yang jelas.
Jangan sampai masyarakat hanya diwarisi kubangan lumpur, lubang galian, dan pertanyaan tanpa jawaban.
Aset pemerintah harus dijaga. Lingkungan harus dilindungi. Jika terdapat pelanggaran, hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa mengorbankan hak siapa pun.
JANGAN HANYA TANGKAP YANG MENGOPERASIKAN MESIN. UNGKAP SELURUH RANTAI KEGIATAN JIKA BUKTINYA ADA, HITUNG KERUGIANNYA, DAN PASTIKAN PEMULIHAN LINGKUNGAN DILAKSANAKAN SESUAI HUKUM.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.
Catatan redaksi: Berita opini ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Merangin. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Sumber pendukung
- Pemkab Merangin — Tegas! Pemkab Merangin Resmi Lapor ke Polres. Pemkab Merangin
- Pemkab Merangin — Laporan ke Polres Fokus pada Pengrusakan Aset. Pemkab Merangin
- Pemkab Merangin — Bupati Apresiasi Kinerja Polres Merangin dalam Pengusutan PETI. Pemkab Merangin
Catatan penting: Sumber resmi Pemkab Merangin yang terbit 22 September 2026 menyebut adanya informasi mengenai dugaan pemilik modal yang ditahan.
TEAM R







