HAL – SEL // Global Investigasi News — Akses jalan raya yang menghubungkan Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan wilayah Desa Tomori, Kecamatan Bacan, kembali dipalang. Penutupan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menyulitkan warga yang sehari-hari menggunakan akses tersebut untuk bekerja maupun memenuhi kebutuhan hidup 15/9/2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan yang selama bertahun-tahun digunakan masyarakat tersebut kembali ditutup oleh Carles, yang disebut sebagai pemilik lahan di sekitar lokasi. Akibat pemalangan itu, kendaraan maupun masyarakat yang hendak melintas terpaksa terhenti dan mencari akses alternatif.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena jalan yang ditutup merupakan salah satu akses penting bagi warga
dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di luar rumah, terhambatnya akses jalan secara langsung berdampak terhadap pekerjaan dan perekonomian mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemalangan diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran lahan yang hingga kini belum diselesaikan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Pemilik lahan memilih menutup akses jalan karena merasa hak atas lahan yang digunakan untuk kepentingan jalan belum mendapatkan penyelesaian.
Apabila persoalan tersebut memang berkaitan dengan pembayaran lahan, masyarakat berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera mencari solusi dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang jelas. Sebab, konflik mengenai lahan tidak seharusnya terus berujung pada penutupan akses publik yang akhirnya merugikan masyarakat luas.
Karena itu, persoalan kepemilikan dan pembayaran lahan perlu segera mendapatkan kejelasan, terutama mengenai status tanah, proses pembebasan lahan, pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran, serta apakah pembayaran sebelumnya telah dilakukan atau belum.
Persoalan serupa disebut bukan hanya terjadi pada lokasi jalan tersebut
Sejumlah lahan yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan maupun fasilitas umum di wilayah Halmahera Selatan dikabarkan masih menghadapi persoalan penyelesaian pembayaran. Bahkan, terdapat pula lahan masyarakat yang disebut akan diperuntukkan bagi pengembangan atau perpanjangan Bandara Oesman Sadik yang penyelesaiannya masih menjadi perhatian warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pembebasan lahan yang selama ini dilakukan. Masyarakat tentu menginginkan adanya transparansi agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari. Setiap lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan maupun fasilitas publik semestinya memiliki proses administrasi dan pembayaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,
Warga juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Penyelesaian harus dilakukan dengan mempertemukan pemilik lahan, pemerintah, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan. Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses jalan.
Selain pemerintah, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila dalam proses pembebasan atau pembayaran lahan ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan adanya kesalahan pembayaran, pembayaran yang belum dilakukan, ataupun persoalan administrasi lainnya perlu diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Masyarakat meminta agar persoalan tersebut diusut secara transparan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan. Pemeriksaan yang terbuka dinilai penting untuk memastikan bahwa hak pemilik lahan terlindungi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan.
Di sisi lain, tindakan pemalangan jalan juga perlu mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak semestinya menjadi pihak yang terus menanggung dampak dari persoalan lahan yang belum selesai. Mereka membutuhkan kepastian bahwa akses jalan tetap dapat digunakan sambil proses penyelesaian hak atas lahan berjalan.
Warga berharap kejadian pemalangan tidak kembali terulang. Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar persoalan pembayaran lahan dapat diselesaikan dan akses masyarakat kembali normal.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan maupun penggunaan lahan untuk kepentingan umum harus disertai proses pembebasan dan penyelesaian hak masyarakat yang transparan, tertib, dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan administrasi atau pembayaran yang tidak kunjung tuntas justru memicu konflik baru dan membuat masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga persoalan tersebut benar-benar diselesaikan, masyarakat berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan jalur hukum serta musyawarah. Kepastian mengenai status lahan dan pembayaran harus segera diberikan agar akses jalan tidak terus menjadi objek perselisihan.
Dengan demikian, pemerintah dan aparat terkait diharapkan tidak hanya turun ketika jalan sudah dipalang, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan jalan yang dapat dilalui dengan aman, sementara pemilik lahan juga berhak memperoleh kepastian atas haknya. Kedua kepentingan tersebut harus diselesaikan secara adil dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)




