Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim bersama hakim anggota memutuskan 5 bulan pidana penjara terhitung masa penahanan terdakwa.
Keputusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipersidangkan, dan untuk vonis 5 bulan penjara tersebut sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai putusan persidangan kuasa hukum dari korban Junaidi (Ajun), menyampaikkan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim walapun adanya kekecewaan dengan keputusan 5 bulan hukuman penjara yang diberikan oleh terdakwa Irza Prasetya teesebut.
“Kami Menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk Irza Prasetya, walapun sebenarnya kami sangat kecewa,”Ungkap Jasmadi.
“Keputusan majelis hakim tersebut kami nilai sudah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dipersidangkan,
oleh karena itu kami menghormati keputusan dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 5 bulan penjara bagi terdakwa Irza Prasetya,”jelasnya Jasmadi.
Dalam putusan persidangan tersebut pihak dari Irza Prasetya meminta kepada majelis hakim untuk meminta waktu Tujuh hari kedepan untuk menerima putusan (Banding).







