Remaja di Bangko Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama Riski bin Sumarno di kawasan Simpang Pete, Talang Kawo, Desa Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, terus mendapat perhatian pihak keluarga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, Riski dilaporkan mengalami sejumlah luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Bangko.
Informasi yang dihimpun Global Investigasi News menyebutkan, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sekelompok remaja.
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, terdapat sejumlah nama yang disebut, di antaranya inisial DK, AG, PD dan PO. Namun, keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa tersebut belum dapat dipastikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dua orang yang disebut dalam informasi awal juga dikabarkan berdomisili di kawasan C2. Kendati demikian, redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan penetapan sebagai pelaku, melainkan bagian dari informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.
KELUARGA RESMI MELAPOR KE POLRES MERANGIN
Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, orang tua korban, Sumarno, didampingi wartawan Global Investigasi News, NND dan MS, mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami putranya.
Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarno meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan para saksi.
Menurut pihak keluarga, proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa apabila memang terbukti melakukan tindak pidana.
“Tidak boleh ada istilah kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian harapan pihak keluarga sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
AWAK MEDIA DIMINTA TIDAK MEMFOTO SURAT LAPORAN
Dalam proses pelaporan tersebut, awak media Global Investigasi News menyampaikan bahwa terdapat seorang anggota kepolisian yang meminta agar surat laporan yang dibuat tidak difoto maupun dipublikasikan.
Menurut keterangan wartawan yang mendampingi keluarga korban, anggota tersebut menyampaikan agar surat laporan tidak difoto dan tidak diposting.
Permintaan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak keluarga dan awak media. Namun demikian, alasan dan dasar permintaan tersebut belum diketahui secara pasti.
Global Investigasi News tidak berspekulasi mengenai maksud dari permintaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Setiap orang yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
POLISI DIMINTA TRANSPARAN DAN PROFESIONAL
Keluarga korban berharap Polres Merangin dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama apabila terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap anak atau remaja.
Hingga berita ini diterbitkan, Global Investigasi News belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Merangin mengenai perkembangan laporan tersebut maupun penjelasan terkait permintaan agar surat laporan tidak difoto dan dipublikasikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Merangin maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
NND/MS – GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya




