Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Rumah Kos di Kawasan Karapitan Bandung, Aparat Diminta Bertindak
Bandung, 3 Agustus 2026 – Dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos di kawasan Jalan Karapitan, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah hasil investigasi yang dilakukan awak Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS dan GINEWS TV INVESTIGASI menemukan adanya indikasi aktivitas yang diduga melanggar norma serta ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, sebuah rumah kos di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan daring. Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan jasa kepada calon pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan foto dan identitas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menarik minat calon pelanggan.
Tim investigasi mengaku memperoleh sejumlah informasi dan dokumen pendukung berupa percakapan digital serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun demikian, seluruh bukti tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar dapat dipastikan keabsahan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari potensi pelanggaran hak privasi, redaksi tidak mempublikasikan identitas lengkap maupun nomor kamar pihak yang disebut dalam hasil investigasi sebelum adanya kepastian hukum, namun semua bukti akan didokumentasikan untuk kepentingan selanjutnya apabila diperlukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Satpol PP Kota Bandung, dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah kos maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***
Team – Photo: Ilustrasi



