Diduga Panen Sawit di Kawasan Sempadan Sungai, Manajer PTPN Belum Berikan Klarifikasi
Sarolangun, 4 Juli 2026 – Dugaan aktivitas pemanenan kelapa sawit di kawasan sempadan sungai di wilayah Desa Rango, Kabupaten Sarolangun, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berada pada area yang termasuk kawasan sempadan sungai sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GLOBAL INVESTIGASI NEWS, sejumlah pohon kelapa sawit yang dipanen diduga berada sangat dekat dengan aliran sungai. Warga berharap adanya kepastian mengenai apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan aturan mengenai batas sempadan sungai.
Ketentuan mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa untuk sungai kecil yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sementara itu, untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga fungsi sungai, melindungi lingkungan, serta mengurangi potensi bencana.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak GLOBAL INVESTIGASI NEWS telah berupaya menghubungi Manajer PTPN melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, maupun permohonan pertemuan secara langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat yang mengharapkan adanya keterbukaan informasi, khususnya terkait pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Seorang warga Desa Rango yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
«”Kami berharap ada pengecekan langsung dari instansi yang berwenang. Jika memang aktivitas itu melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas,” ujarnya.»
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pengukuran di lokasi guna memastikan apakah aktivitas pemanenan tersebut berada di dalam kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PTPN belum memberikan hak jawab atau klarifikasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PTPN untuk memberikan penjelasan, hak jawab, maupun klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Penulis: Edi Santoso
Editor: Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS



