PATI — Dugaan kecelakaan kerja di salah satu perusahaan pengelolaan limbah timah di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Insiden yang disebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu diduga menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan tersebut berkaitan dengan sebuah pintu belakang dump truck. Namun, hingga kini kronologi lengkap mengenai bagaimana kecelakaan terjadi, kondisi korban, maupun penyebab pasti insiden tersebut masih belum terungkap secara resmi.
Seorang petugas keamanan yang berada di lingkungan perusahaan membenarkan bahwa kecelakaan memang pernah terjadi sekitar satu minggu sebelumnya. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail rangkaian kejadian tersebut karena saat insiden berlangsung dirinya sedang cuti.
“Memang benar ada kecelakaan, tapi lebih jelasnya tanya langsung besok sama pegawainya. Takut salah,” ujar petugas keamanan tersebut.
Informasi mengenai dugaan adanya korban meninggal dunia masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen perusahaan, pekerja yang mengetahui kejadian, keluarga korban apabila benar terdapat korban jiwa, serta instansi berwenang.
Jika dugaan tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka. Bagaimana standar keselamatan kerja diterapkan? Apakah prosedur K3 telah dijalankan? Bagaimana kondisi dan pengamanan dump truck saat kejadian? Serta bagaimana perusahaan menangani hak-hak pekerja dan keluarga korban?
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan pekerja. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja juga diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Apabila benar terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, publik tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi internal perusahaan.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui kronologi, faktor penyebab, penerapan SOP, sistem K3, kondisi peralatan kerja, hingga pemenuhan hak korban dan keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban, penyebab pasti kecelakaan, kronologi lengkap, serta keterangan resmi dari manajemen perusahaan dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait.
Bersambung
(Team investigasi)




