KENDAL – GLOBAL GINEWS TV Dalam Rangka Menyepakati Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2026 Daftar Usulan (DURKPDess) tahun 2027- 2028 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan ” Kata, Ibu Diyah Tin Agustinah, S.H., Kepala Desa Caruban Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal,kepada Media GLOBAL GINEWS (14/09/2026).
Bu Lurah Diyah mengatakan, Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 7 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.Caruban
“Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.” Ucapnya. Bu lurah
Lanjut Bu Diyah , kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka Menyepakati Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2026 yang dihadiri oleh Bapak Camat RInginarum,Pemerintah Desa Caruban , Kasi Pemerintahan kasi pembangunan BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Caruban,Babinkatimas Caruban Karang Taruna dan unsur perwakilan TP PKK Desa Caruban dan Kader Posyandu ibu Bidan serta Tim dari Kecamatan Ringinarum,
“Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2027- 2028
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. ” Tuturnya. (Affa)




