Dari Profil Desa hingga Sistem Digital: Membongkar Jejak Rp384 Juta Dana Desa Cijagamulya
KUNINGAN | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Pengelolaan Dana Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sepanjang 2021 hingga 2025 menjadi sorotan setelah terdapat alokasi anggaran sedikitnya Rp384,08 juta untuk tiga kelompok kegiatan, yakni penyusunan, pendataan dan pemutakhiran Profil Desa, Pengembangan Sistem Informasi Desa, serta Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif.
Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa yang dihimpun, Desa Cijagamulya tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp775.455.000 pada 2021, kemudian Rp802.752.000 pada 2022, Rp834.609.000 pada 2023, Rp961.562.000 pada 2024, dan Rp826.182.000 pada 2025.
Dari keseluruhan pagu tersebut, tiga kelompok kegiatan yang menjadi perhatian tercatat menyerap anggaran sebesar Rp384.080.000 selama periode lima tahun.
Profil Desa Berulang Setiap Tahun
Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa tercatat memperoleh anggaran setiap tahun.
Pada 2021, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp56.700.000. Angka tersebut menjadi Rp20.600.000 pada 2022, kemudian Rp40.400.000 pada 2023, meningkat menjadi Rp65.050.000 pada 2024, dan Rp27.400.000 pada 2025.
Jika diakumulasikan, anggaran untuk kegiatan Profil Desa selama lima tahun mencapai Rp210.150.000.
Secara substansi, pemutakhiran profil desa merupakan kegiatan yang dapat dilakukan secara berkala mengingat data kependudukan, sosial, ekonomi dan potensi desa dapat mengalami perubahan.
Namun, karena nomenklatur kegiatan tersebut muncul secara berulang setiap tahun, aspek yang penting untuk dilihat bukan semata besaran anggarannya, melainkan hasil pemutakhiran, dokumen yang dihasilkan, perubahan data, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah desa.
Sistem Informasi Desa Kembali Mendapat Anggaran
Pola serupa terlihat pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa.
Pada 2021, kegiatan tersebut tercatat memperoleh Rp54.300.000. Selanjutnya, anggarannya sebesar Rp21.100.000 pada 2022, Rp32.670.000 pada 2023, Rp30.860.000 pada 2024, dan Rp23.000.000 pada 2025.
Dengan demikian, total anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa selama lima tahun mencapai Rp161.930.000.
Kemunculan nomenklatur yang sama setiap tahun menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri, khususnya terkait bentuk sistem yang dikembangkan dan perkembangan hasilnya dari tahun ke tahun.
Sistem informasi desa yang mendapatkan pembiayaan dari Dana Desa idealnya memiliki keluaran yang dapat diidentifikasi, baik berupa aplikasi, situs web, basis data, perangkat pendukung, layanan digital maupun bentuk pengembangan teknologi informasi lainnya.
Pertanyaan pentingnya adalah: apa bentuk sistem yang dibangun, siapa pengelolanya, bagaimana perkembangannya setiap tahun, dan sejauh mana sistem tersebut dimanfaatkan masyarakat?
Pemetaan Kemiskinan Tiga Kali Dialokasikan
Sementara itu, kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif tercatat mendapat anggaran Rp5.000.000 pada 2021.
Kegiatan tersebut kembali muncul pada 2024 sebesar Rp3.500.000 dan pada 2025 sebesar Rp3.500.000.
Total anggaran untuk kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan selama periode tersebut mencapai Rp12.000.000.
Kegiatan pemetaan kemiskinan pada dasarnya berkaitan dengan penyediaan data yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penentuan sasaran program desa.
Karena itu, dokumen hasil pemetaan, metode pendataan, data penerima manfaat serta pemanfaatan hasil analisis menjadi bagian penting untuk mengetahui efektivitas kegiatan tersebut.
Rp384,08 Juta dalam Lima Tahun
Jika ketiga kelompok kegiatan tersebut digabungkan, total anggaran yang tercatat mencapai Rp384.080.000.
Dari jumlah tersebut, kegiatan Profil Desa dan Pengembangan Sistem Informasi Desa menyerap Rp372.080.000, atau sekitar 96,9 persen dari total anggaran tiga kelompok kegiatan.
Besarnya porsi tersebut terutama disebabkan kedua nomenklatur tersebut muncul secara berulang selama lima tahun berturut-turut.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Namun, pola penganggaran yang berulang layak menjadi objek penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan hasil kegiatan.
Status Desa Berubah dari Berkembang Menjadi Maju
Data yang dihimpun juga menunjukkan adanya perubahan status Desa Cijagamulya.
Pada periode 2021 hingga 2024, Desa Cijagamulya tercatat berstatus Berkembang. Kemudian pada 2025, status tersebut berubah menjadi Maju.
Perubahan status tersebut menunjukkan adanya perkembangan berdasarkan indikator penilaian desa.
Namun, perubahan status tersebut juga menarik untuk ditempatkan dalam konteks perkembangan desa selama periode ketika anggaran untuk pemutakhiran Profil Desa, Sistem Informasi Desa dan pemetaan kemiskinan terus dialokasikan.
Apakah berbagai kegiatan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan desa? Pertanyaan itu tentu membutuhkan data, dokumen serta penjelasan dari pihak terkait.
Perlu Transparansi dan Klarifikasi
Pengelolaan Dana Desa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang disalurkan atau terserap. Setiap kegiatan yang menggunakan uang publik semestinya memiliki perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, keluaran yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam konteks Desa Cijagamulya, akumulasi Rp384,08 juta selama lima tahun untuk tiga kelompok kegiatan menjadi catatan yang patut diperhatikan.
Terlebih, Rp372,08 juta atau sekitar 96,9 persen dari total tersebut berada pada kegiatan Profil Desa dan Pengembangan Sistem Informasi Desa yang tercatat muncul berulang sejak 2021 hingga 2025.
Karena itu, transparansi mengenai dokumen perencanaan, realisasi anggaran, produk atau hasil kegiatan, pihak pelaksana, serta pemanfaatannya menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana uang publik tersebut memberikan manfaat.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS menilai data tersebut masih merupakan bahan awal untuk penelusuran dan bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, pihak Pemerintah Desa Cijagamulya dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut, termasuk hasil, manfaat dan pertanggungjawaban anggarannya.
Sebab, anggaran publik bukan sekadar angka dalam laporan. Di balik setiap rupiah terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar menghasilkan manfaat, pelayanan dan perubahan yang nyata bagi masyarakat.
(Way)



