Sulsel
Barruglobalinvestigasinews.my.id.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru, Senin (14/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Barru atas berbagai koreksi, masukan dan pemikiran yang disampaikan selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung secara intensif, terbuka dan konstruktif merupakan bagian penting dalam menyatukan perspektif pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus mempertajam prioritas pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini merupakan cerminan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan bukan dimaknai sebagai keseragaman pandangan, tetapi sebagai kesamaan tujuan, bagaimana APBD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barru,” ujar Andi Ina.
Ia menegaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi manifestasi proses demokrasi anggaran serta arah kebijakan fiskal daerah.
Bupati menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan publik yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berkeadilan.
“Setiap rupiah dalam APBD harus kita tempatkan bukan hanya sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik yang harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barru,” tegasnya.
Andi Ina juga memastikan bahwa setelah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, tidak akan ada kegiatan baru yang muncul di luar hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Barru segera menyiapkan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan APBD 2026.
Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Bupati meminta agar setiap usulan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan perencanaan, target kinerja, indikator keluaran dan hasil, serta kemampuan fiskal daerah.
“Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan harus mampu menjawab tiga pertanyaan fundamental. Apa masalah yang hendak kita selesaikan, apa manfaat yang hendak kita hasilkan, dan apa ukuran keberhasilannya,” jelasnya.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat memastikan APBD Barru tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen manajemen pembangunan daerah yang berbasis kinerja dan hasil.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh tahapan penyusunan perubahan APBD 2026 dilaksanakan secara efektif, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kecepatan memang penting, tetapi kualitas dokumen anggaran jauh lebih penting agar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
( Jumardin/Humas Barru).




