BPI KPN PA RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung, Minta Kejagung Lakukan Supervisi
BOGOR – Penetapan seorang tersangka berinisial BAP, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Kecamatan Parung (RSUD Parung), mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sebelumnya menetapkan dan menahan BAP atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,17 miliar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menilai penetapan satu tersangka belum cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidikan perlu dikembangkan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Penetapan satu tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya.
Anggaran Rp109 Miliar Disorot
BPI KPN PA RI menyoroti besarnya anggaran pembangunan RSUD Parung yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp109 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp96 miliar.
Rahmad menyatakan, kondisi proyek yang tidak berjalan sesuai rencana hingga akhirnya bangunan disebut hanya difungsikan sebagai klinik rawat inap perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Soroti Putusan KPPU
BPI KPN PA RI juga mengacu pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-L/2025 yang menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Menurut Rahmad, putusan tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang dapat didalami penyidik dalam mengembangkan perkara pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Minta Penyidikan Dikembangkan
Rahmad berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat mengusut perkara secara menyeluruh hingga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Desak Kejagung Lakukan Supervisi
Selain itu, BPI KPN PA RI meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Rahmad menyatakan, apabila diperlukan, Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses persidangan. Dalam waktu dekat kami juga berencana menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan BPI KPN PA RI terkait desakan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



