Pulang Pisau – Global InvestigasiNews 28 Juli 2026,Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk meningkatkan kompetensi pegawai sekaligus mendorong tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pulang Pisau, Hendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang pengenalan metode Corporate University (Corpu) ASN. Kebijakan tersebut menjadi dasar pengembangan kompetensi ASN secara terintegrasi bagi seluruh jenjang jabatan, mulai dari pejabat administrator, pengawas hingga jabatan fungsional.
“Melalui Corporate University ASN, pengembangan kompetensi tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi diselaraskan dengan kebutuhan strategis organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Hendra.
Selain itu, BKPSDM juga tengah menyusun dokumen analisis kebutuhan pengembangan kompetensi yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam penerapan sistem merit, BKPSDM mencatat sejumlah capaian penting. Seluruh proses rekrutmen ASN telah menggunakan sistem seleksi nasional berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama juga dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja ASN dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar pembinaan dan pengembangan karier. Di sisi lain, penataan data kepegawaian telah terintegrasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan akuntabel.BKPSDM juga mulai mengembangkan penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit, sehingga pola karier ASN dapat dibangun berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja.
Hendra menambahkan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga telah melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang berlangsung sejak akhir Maret hingga April 2026. Seleksi tersebut diikuti oleh 24 peserta untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi yang kosong di sejumlah perangkat daerah.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap enam Pejabat JPT Pratama serta satu Pejabat Pengawas sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan.
Menurut Hendra, berbagai langkah tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan penguatan sistem merit dan peningkatan kompetensi ASN yang berkelanjutan, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.(Romi)



