.
SERANG, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum, menyusul pernyataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang menyebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan di kawasan itu telah menjadi sorotan sejak 30 November 2025. Namun, hingga berita ini disusun, kegiatan pengerukan tersebut dilaporkan masih berjalan. Kondisi di lapangan serta status perizinan terkini perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
ESDM Banten Pernah Menyatakan Tidak Ada IUP
Pada 31 Juli 2026, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima redaksi, menyatakan bahwa tidak terdapat IUP yang berlaku untuk kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Pinang.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Redaksi memandang perlu adanya klarifikasi mengenai status perizinan lokasi, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah administratif maupun penegakan hukum yang telah ditempuh apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sejumlah Nama Diminta Diklarifikasi
Dalam informasi yang dihimpun, muncul sejumlah nama berinisial HS, HF, I, dan BA yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional, kepemilikan atau pengelolaan usaha, pembiayaan, serta distribusi hasil tambang.
Penyebutan inisial tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan. Setiap pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Aliran Uang Perlu Diverifikasi
Selain persoalan perizinan, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pembayaran atau uang tutup mata kepada pihak tertentu di lingkungan Kelurahan S.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik suap atau keterlibatan aparatur tertentu.
Apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut, informasi itu perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Klarifikasi dari pihak kelurahan maupun pihak lain yang disebut juga diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Publik Meminta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Pinang. Redaksi juga menerima perbandingan dengan penanganan kasus pertambangan di wilayah lain di Banten, termasuk Kabupaten Lebak pada Mei 2026.
Namun, untuk menilai apakah terdapat perbedaan penanganan, diperlukan data yang terverifikasi mengenai laporan, hasil penyelidikan, status perkara, dan tindakan yang telah dilakukan oleh aparat.
Oleh karena itu, Polda Banten diharapkan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Pinang, termasuk langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Dinas ESDM Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang juga diharapkan menjelaskan hasil pengawasan, status perizinan, serta langkah penanganan yang berada dalam kewenangan masing-masing.
Ancaman Hukum bagi Pertambangan Tanpa Izin
Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan masing-masing.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
GLOBAL INVESTIGASI NEWS mendorong agar persoalan aktivitas pertambangan di Gunung Pinang ditangani secara terbuka dan berdasarkan fakta. Pengawasan terhadap sumber daya alam perlu dilakukan secara konsisten, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas ESDM Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Polda Banten, pihak kelurahan yang disebut, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hingga informasi dan dokumen pendukung diperoleh serta diverifikasi lebih lanjut, dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat, Akurat, Berimbang, Terpercaya.
Tim R







