MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, tepatnya di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi perhatian publik.

Selain dugaan kegiatan penambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan, muncul pula persoalan mengenai beredarnya salinan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang memuat keterangan sejumlah orang terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam salinan dokumen yang diperoleh tim redaksi adalah seseorang berinisial AS, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan. Nama berinisial RM juga tercantum dalam keterangan terkait dugaan pengoperasian mesin dompeng atau peralatan penambangan emas.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada penyidik dan pihak-pihak yang disebutkan. Pencantuman nama dalam dokumen pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Penindakan di Lokasi Talang Kawo
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pada 13 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengamankan sejumlah pekerja yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Lahan yang menjadi perhatian disebut memiliki luas sekitar delapan hektare, dengan kurang lebih 1,5 hektare di antaranya mengalami kerusakan. Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi pemerintah daerah atau hasil pemeriksaan instansi terkait.
Aktivitas pertambangan di atas lahan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan mengenai penguasaan lokasi, pihak yang mengoperasikan peralatan, kepemilikan mesin, sumber pendanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Untuk memastikan fakta-fakta tersebut, diperlukan penelusuran berdasarkan dokumen resmi, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, serta penjelasan aparat penegak hukum.
Sejumlah Nama Disebut dalam Salinan BAP
Berdasarkan salinan lembar keterangan BAP halaman delapan yang diterima tim redaksi, terdapat keterangan mengenai beberapa orang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di kawasan Talang Kawo.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah orang berinisial DS, HK, PK, ND, AS, dan RM disebut dalam konteks berbeda terkait pengoperasian mesin atau kegiatan penambangan.
Keterangan dalam salinan tersebut antara lain menyebut DS berkaitan dengan penggunaan dua set mesin, HK dengan satu set mesin dompeng, serta PK dan ND yang disebut beroperasi bersama. ND juga disebut sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu, AS yang disebut berprofesi sebagai wartawan dikaitkan dalam keterangan tersebut dengan pengoperasian satu set alat atau mesin. Nama RM juga disebut dalam kaitannya dengan penggunaan satu set mesin dompeng.
Terdapat pula keterangan mengenai seorang saksi atau pihak yang diperiksa yang disebut mengakui mengoperasikan satu set mesin dompeng di lokasi tersebut.
Namun, redaksi belum dapat memastikan keutuhan, keaslian, konteks lengkap, maupun status hukum dokumen yang beredar. Oleh sebab itu, keterangan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan masing-masing orang.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan apakah seluruh nama yang tercantum telah ditetapkan sebagai tersangka atau memiliki status hukum tertentu dalam perkara tersebut.
Asal-usul Beredarnya BAP Perlu Diklarifikasi
Di luar substansi dugaan aktivitas PETI, beredarnya salinan BAP turut memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan jalur distribusi dokumen tersebut.
BAP merupakan bagian dari proses pemeriksaan dalam penegakan hukum. Dokumen semacam ini dapat memuat keterangan saksi, pihak yang diperiksa, serta informasi yang perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, perlu dipastikan bagaimana dokumen tersebut diperoleh, apakah disampaikan melalui saluran yang sah, dan apakah terdapat informasi yang semestinya dilindungi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan atau penyebaran dokumen, aparat yang berwenang perlu menelusurinya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Ketentuan mengenai pembukaan rahasia yang wajib disimpan karena jabatan, profesi, atau tugas perlu dinilai berdasarkan unsur pasal, status pihak terkait, sifat informasi, serta keadaan konkret. Penerapannya tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya dokumen BAP yang beredar.
Di lingkungan Polri, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam perkara ini harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap fakta yang relevan.
Polda Jambi dan Polres Merangin Diharapkan Memberikan Penjelasan
Tim redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS memandang perlu adanya penjelasan resmi dari Polres Merangin dan Polda Jambi mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan Talang Kawo.
Klarifikasi dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana hasil penindakan pada 13 Agustus 2026, siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana status hukum perkara tersebut, serta apakah penyidik telah menelusuri pihak yang diduga menguasai peralatan dan membiayai kegiatan penambangan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan, luas kerusakan yang telah diverifikasi, serta langkah pengamanan dan pemulihan aset apabila kerusakan tersebut terbukti terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal.
Penanganan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka sesuai ketentuan hukum.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
GLOBAL INVESTIGASI NEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang berkepentingan bagi masyarakat.
Setiap informasi yang bersumber dari dokumen yang belum terverifikasi secara menyeluruh harus diuji melalui konfirmasi dan pemeriksaan silang. Nama atau inisial yang disebut dalam BAP tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana tanpa pembuktian yang sah.
Redaksi membuka ruang bagi AS, RM, pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen, Polres Merangin, Polda Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan diberitakan berdasarkan hasil verifikasi, keterangan resmi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum terhadap dugaan PETI harus berjalan berdasarkan bukti, transparan, dan profesional. Pada saat yang sama, asal-usul dokumen pemeriksaan yang beredar serta upaya perlindungan aset pemerintah dan pemulihan lingkungan perlu memperoleh perhatian serius.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
Taufik Kaperwil Provinsi Jambi







