Baru Sepekan Dicor Sudah Retak! Proyek Rp 4,8 Miliar PUPR Banten di Pontang Disorot
Proyek Jalan Cor Rp 4,8 M di Sukajaya Pontang Diduga Tak Sesuai Spek, Warga: Tanpa LC dan Minim Besi
SERANG,– Pekerjaan peningkatan jalan cor beton di Desa Kademangan – Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan sepekan lalu tersebut dikabarkan sudah mengalami retak-retak dan bahkan ditambal sulam aspal.
“Baru sepekan saja sudah retak-retak. Bagaimana besok-besok. Hampir bisa dipastikan jalan cor itu akan segera hancur. Sayang uang negara terkesan dihamburkan untuk pekerjaan yang tak berkualitas,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini.
Lebih jauh ia menduga, proses pekerjaan maupun material yang digunakan tidak sesuai dengan rancangan atau rencana bangunan. Sehingga dalam waktu singkat saja, jalan itu sudah mengalami kerusakan.
Ia mengungkapkan, pernah dilakukan komplain oleh salah satu warga bahwa pengerjaan cor beton tidak memakai LC (Lean Concrete) dan juga minimnya penggunaan tulangan besi. Namun, komplain tersebut tidak digubris oleh pihak pelaksana di lapangan.
“Sebagai masyarakat, yang punya kewenangan untuk turut mengawasi proses pembangunan, yang menggunakan uang rakyat, kami minta agar pihak terkait turun ke lapangan dan cek jalan ini!,” tegasnya.
Ia juga meminta agar tagihan pekerjaan tersebut jangan dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Banten. Jika sudah terlanjur dibayar, maka potensi kerugian negara harus dipastikan untuk dikembalikan.
“Pelaksana pekerjaan konstruksi yang tidak serius dalam mengerjakan kewajibannya sebagaimana SPK atau Spektek, juga harus diberikan sanksi. Bila perlu seret secara pidana bila ada indikasi terjadinya penyimpangan,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan pembangunan jalan cor di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang tersebut bernilai kontrak Rp. 4.808.907.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Adapun leading sectornya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, dengan pelaksana pekerjaan PT Azrah Sejahtera Nusantara dan konsultan pengawas PT Cakrawala Tunggal Sakti.
Atas adanya informasi tersebut, pihak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, PPK, PPTK, pelaksana dan konsultan pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.







