Oleh Asmar Hi. Daud
Penertiban rumpon di Maluku Utara seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perikanan. Laut memang perlu ditata. Alat bantu penangkapan ikan harus ditempatkan sesuai ketentuan. Ruang laut tidak boleh digunakan tanpa aturan.
Namun ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan. Menertibkan rumpon tidak berarti negara/pemerintah/DKP boleh dengan seenaknya memutus hak nelayan.
Polemik muncul setelah sejumlah rumpon nelayan di perairan Hiri dilaporkan dipotong. Bahkan Lentera Malut kemudian memberitakan bahwa enam rumpon milik nelayan Hiri dipersoalkan karena diduga dipotong tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak sederhana.
Rumpon bagi nelayan bukan sekadar benda yang mengapung di laut. Ia merupakan bagian dari alat produksi, hasil investasi rumah tangga, dan penyangga penghidupan. Ketika satu rumpon dibangun dengan biaya puluhan juta rupiah, maka tindakan terhadap rumpon berarti juga tindakan terhadap ekonomi keluarga nelayan.
Karena itu penertiban harus diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 memang memberikan dasar pengaturan terhadap penempatan rumpon. Ada ketentuan mengenai perizinan, lokasi, jarak, tanda pengenal, serta kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan untuk penempatan rumpon. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.
Namun kewenangan tidak boleh dibaca sebagai cek kosong.
Ada perbedaan besar antara kewenangan mengawasi dengan kewenangan melakukan tindakan terhadap suatu objek tertentu. Sebelum sebuah rumpon dipotong, pemerintah semestinya dapat menunjukkan bahwa rumpon tersebut telah diverifikasi, diketahui statusnya, diketahui pemiliknya, diketahui lokasinya, dan diketahui bentuk pelanggarannya.
Apakah rumpon itu tidak berizin. Apakah berada pada kawasan yang dilarang. Apakah mengganggu jalur pelayaran. Apakah melanggar ketentuan jarak. Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan. Semua itu seharusnya dapat dibuktikan.
Bukan diasumsikan.
Hal ini semakin penting karena Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri pada awal September 2026 menjelaskan bahwa kewajiban perizinan rumpon tidak dapat dipukul rata. Rumpon menetap dan tidak menetap memiliki konsekuensi regulasi yang berbeda. Artinya, status hukum setiap rumpon memang memerlukan pemeriksaan yang spesifik.
Karena itu pertanyaan kepada DKP Maluku Utara menjadi sangat sederhana.
Apa pelanggaran dari masing-masing rumpon yang dipotong dan di mana bukti verifikasinya.
Jika DKP memiliki dokumen tersebut, buka kepada publik.
Tunjukkan surat tugasnya. Tunjukkan berita acaranya. Tunjukkan koordinatnya. Tunjukkan status perizinannya. Tunjukkan siapa pejabat yang mengambil keputusan dan siapa petugas yang melakukan tindakan.
Transparansi semacam ini penting untuk menjaga legitimasi pemerintah di hadapan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap penggunaan kewenangan pemerintah tunduk pada prinsip legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Di dalamnya terdapat prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa rumpon yang ditertibkan adalah rumpon ilegal.
Istilah ilegal harus dibuktikan.
Sebab jika pemerintah dapat menetapkan sebuah alat produksi masyarakat sebagai ilegal tanpa proses yang transparan, maka hubungan negara dan nelayan akan berubah dari hubungan pembinaan menjadi hubungan kekuasaan sepihak.
Padahal penelitian Tamanyira dan Ragamustari yang diterbitkan pada 2026 justru menunjukkan bahwa tata kelola rumpon di Maluku Utara masih menghadapi banyak persoalan. Di antaranya terdapat kerumitan perizinan, biaya, persoalan spasial, koordinasi antarinstansi, serta lemahnya implementasi regulasi.
Temuan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa masalah rumpon tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada nelayan.
Jika sistem perizinan belum mudah diakses, maka pemerintah mempunyai kewajiban melakukan sosialisasi dan fasilitasi.
Jika posisi rumpon tidak sesuai zonasi, maka pemerintah perlu melakukan penataan.
Jika terdapat konflik pemanfaatan ruang laut, maka penyelesaiannya perlu melibatkan nelayan.
Penertiban semestinya menjadi tahap terakhir setelah pembinaan, pendataan, verifikasi dan kesempatan untuk melakukan koreksi diberikan.
Dalam konteks nelayan kecil, pendekatan seperti ini bukan bentuk kompromi terhadap pelanggaran. Justru itulah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Pemerintah harus tegas terhadap rumpon yang benar-benar melanggar aturan. Namun ketegasan harus diikuti ketepatan sasaran.
Kalau enam rumpon nelayan Hiri memang terbukti melanggar, DKP harus menjelaskan pelanggarannya satu per satu.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa pemotongan dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, tanpa prosedur yang benar, atau bahkan salah sasaran, maka pemerintah juga harus berani bertanggung jawab.
Tanggung jawab itu bukan sekadar permintaan maaf. Kerugian harus dihitung. Barang yang masih dapat dikembalikan harus dikembalikan. Jika terdapat dasar hukum untuk pemulihan atau ganti kerugian, mekanisme itu harus dibuka kepada masyarakat.
Gubernur Maluku Utara juga sebaiknya memastikan ada pemeriksaan administratif terhadap proses penertiban ini. DPRD Provinsi dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan DKP dan instansi terkait secara terbuka.
Masalah ini tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan antara nelayan dan pemerintah.
Sebab yang lebih berbahaya daripada rumpon yang tidak tertib adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kita membutuhkan tata kelola perikanan yang tertib. Kita membutuhkan kepastian hukum. Kita juga membutuhkan perlindungan terhadap sumber daya laut.
Namun semua itu tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat pesisir.
Rumpon boleh ditertibkan ketika melanggar aturan. Tetapi hak nelayan atas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan perlindungan atas penghidupannya tidak boleh ikut diputus.




