MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Lubai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan lelang yang merugikan sejumlah warga di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Novita Dwi Anggraini (27), warga Dusun V Desa Karang Agung, dan Nade Saputra (33), warga Dusun III Desa Karang Agung.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri Rahman Yani (28), seorang karyawan RSUD Lubai Ulu, ke Polsek Lubai berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/116/VIII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tertanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Korban Mengaku Mengalami Kerugian Rp7 Juta
Dalam laporannya, korban mengaku mengikuti arisan lelang yang ditawarkan melalui pesan Facebook. Karena tertarik, korban kemudian melakukan dua kali transaksi kepada pihak yang diduga sebagai pengelola arisan.
Transaksi pertama dilakukan pada 24 Agustus 2026 sebesar Rp4 juta, dengan rencana penarikan arisan pada 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2026, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dengan rencana penarikan pada 2 September 2026.
Namun, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pengelola arisan menyampaikan melalui grup WhatsApp bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai pemegang arisan.
Akibatnya, korban mengaku belum menerima kembali uang yang telah disetorkan sebesar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain pelapor, polisi juga mencatat dua orang saksi, yakni Aisyah (25), seorang guru, dan Yusmayana (26), seorang guru. Keduanya merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Kejar Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubai melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa sejumlah warga Desa Karang Agung diduga mengalami kerugian akibat arisan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan Nade Saputra. Berdasarkan keterangan kepolisian, Nade diduga ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut dan terdapat transaksi pembayaran dari sejumlah peserta arisan yang masuk ke rekening miliknya.
Sementara itu, Novita Dwi Anggraini yang diduga sebagai pihak yang mengelola arisan disebut telah meninggalkan wilayah Lubai Ulu.
Kanit Reskrim Polsek Lubai Ipda A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H. kemudian memimpin tim Srigala Lubai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Polisi berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung, Bayu Virmansyah, hingga memperoleh informasi bahwa Novita diduga melarikan diri ke wilayah Pesawaran, Provinsi Lampung.
Mendapat informasi tersebut, tim Srigala Lubai bergerak menuju Pesawaran bersama Kepala Desa Karang Agung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Novita berada di rumah temannya di kawasan Perumahan PTPN 7, Pesawaran.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Novita tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan disebut mengakui identitasnya dan kemudian dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Bukti Percakapan dan Transfer
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa print-out percakapan serta bukti transfer dari para korban kepada pihak yang diduga sebagai tersangka.
Kedua orang yang diamankan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kepolisian menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap Nade Saputra, polisi juga menerapkan sangkaan sebagaimana laporan kepolisian, yakni Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 KUHP.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap.
Hingga proses hukum berjalan, kepolisian masih mendalami jumlah peserta arisan yang diduga menjadi korban serta total kerugian dalam perkara tersebut.
Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.




